Berita Batang
Mulai Tahun Depan, Uang Saku Perjalanan Dinas Pejabat dan Anggota Dewan Dipangkas 50 Persen
Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020, mulai tahun depan, uang saku perjalanan dinas dipangkas hingga 50 persen.
Penulis: budi susanto | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, BATANG - Pejabat dan anggota DPRD di Batang harus siap mengencangkan ikat pinggang saat melakukan perjalanan dinas. Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020, mulai tahun depan, uang saku perjalanan dinas dipangkas hingga 50 persen.
Perpres yang mengatur standar harga satuan regional itu berlaku mulai tahun depan di seluruh wilayah di Indonesia.
Dalam perpres tersebut juga dirinci nomilan uang saku harian perjalan dinas.
Di Jateng contohnya, uang saku harian untuk perjalanan dinas luar kota dipangkas tinggal Rp 370 ribu.
Baca juga: Tahun Ini THR Kramat Batang Juga Diperbaiki, Bupati Wihaji: Semua Demi Kepuasan Masyarakat
Baca juga: Selokan Air Dipenuhi Puluhan Karamba, Begini Cara Warga Desa Bawang Batang Budidaya Ikan Tawar
Baca juga: Jelang KBM Tatap Muka di Batang, Pelajar Pengguna Angkutan Umum Jadi Sasaran Rapid dan Swab Test
Baca juga: Pendataan Penerima BSU Guru Honorer Masih Dilakukan di Batang, Disinkronkan dengan Kemendikbud
Sedangkan untuk perjalanan dalam kota atau daerah menjadi Rp 150 ribu. Dengan ketentuan, uang saku diberikan jikak perjalanan dinas dalam kota ini berlangsun lebih dari 8 jam.
Jika perjalanan dinas dalam kota atau daerah kurang dari 8 jam maka anggota DPR atau pejabat pemerintahan tidak akan mendapat uang saku harian.
"Sebelumnya, uang saku harian untuk perjalanan dinas luar kota hampir Rp 700 ribu. Tapi, dalam Perpres menjadi Rp 370 ribu. Ya, ada penysusutan 50 persen," kata Sekertaris Dewan DPRD Kabupaten Batang Agus Jaelany kepada Tribunbanyumas.com, melalui sambungan telpon, Selasa (1/12/2020).
Adanya aturan ini, dikatakannya, mau tak mau pejabat di lingkungan pemkab dan DPRD Batang harus mengikuti.
"Ya, kami mengikuti saja. Sebetulnya, tak hanya anggota DPRD yang merasakan tapi juga pejabat pemerintahan," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Batang, Bambang Suprianto, juga mengatakan hal serupa.
Ia menuturkan, jajaran Pemkab Batang juga akan mengikuti arahan Presiden sesuai Perpres Nomor 33 Tahun 2020.
"Sebenarnya bukan pemangkasan namun menyamakan standar uang saku harian perjalanan dinas. Dan tentunya, kami akan mengikutinya," paparnya.
Sebelum dikeluarkan Perpres, uang saku harian perjalanan dinas diatur sesuai kemampuan keuangan daerah.
Baca juga: Ayah Asal Sragen Ini Syok Mengetahui Anak Semata Wayang Tewas Kecelakaan setelah Lihat Media Sosial
Baca juga: Firasat Ibu Korban Kecelakaan Maut Tol Cipali: Mimpi Tenggelam Hingga Keinginan Vina Makan Megono
Baca juga: Gara-gara Selebrasi Messi, Barcelona Harus Bayar Denda Rp 50 Juta ke Federasi Sepak Bola Spanyol
Baca juga: Gunung Semeru Letuskan Awan Panas, Warga Oro-oro Ombo Diminta Mengungsi
Dalam Perpres terbaru, uang saku harian perjalanan dinas luar kota yang diterapkan di 34 provinsi di Indonesia, tidak ada yang lebih dari Rp 600 ribu, serta uang saku harian untuk perjalanan dinas dalam kota tak lebih dari Rp 250 ribu.
Sementara, penetapan uang saku harian perjalanan dinas tertinggi yang diatur dalam Perpres Nomor 33 Tahun 2020 ada di Papua dengan besaran Rp 580 ribu, dan uang saku harian perjalanan dinas dalam kota Rp 230 ribu. (*)