TAG
uang saku perjalanan dinas
-
Mulai Tahun Depan, Uang Saku Perjalanan Dinas Pejabat dan Anggota Dewan Dipangkas 50 Persen
Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020, mulai tahun depan, uang saku perjalanan dinas dipangkas hingga 50 persen.
Selasa, 1 Desember 2020