Rabu, 6 Mei 2026

KPK OTT Bupati Pati

KPK Amankan Barang Bukti Uang Tunai Rp2,6 Miliar dari OTT Bupati Pati Sudewo

Dalam operasi senyap di Pati, KPK mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp2,6 miliar.  Bupati Pati Sudewo telah ditetapkan jadi tersangka.

Tayang:
Editor: Rustam Aji
Tribunnews.com/Danang Triatmojo)
PENAMPAKAN UANG - KPK pamerkan barang bukti uang tunai senilai Rp2,6 miliar dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Pati Sudewo, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2026). 

Ringkasan Berita:
  • KPK mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp 2,6 miliar dalam operasi senyap terhadap Bupati Pati periode 2025–2030, Sudewo (SDW).
  • Uang tersebut dikumpulkan oleh tersangka JION dan JAN selaku pengepul, yang kemudian diserahkan kepada YON untuk diteruskan kepada Bupati SDW
  • KPK telah menetapkan Bupati Sudewo dan 3 Kades (Abdul Suyono (YON) selaku Kades Karangrowo, Sumarjiono (JION) selaku Kades Arumanis, dan Karjan (JAN) selaku Kades Sukorukun) sebagai tersangka 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp 2,6 miliar dalam operasi senyap terhadap Bupati Pati periode 2025–2030, Sudewo (SDW).

Uang tersebut diketahui baru berasal dari setoran delapan kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken yang dikumpulkan hingga 18 Januari 2026. 

"Uang tersebut dikumpulkan oleh tersangka JION dan JAN selaku pengepul, yang kemudian diserahkan kepada YON untuk diteruskan kepada Bupati SDW," kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan Bupati Sudewo dan 3 Kades (Abdul Suyono (YON) selaku Kades Karangrowo, Sumarjiono (JION) selaku Kades Arumanis, dan Karjan (JAN) selaku Kades Sukorukun) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dalam proses pengisian jabatan perangkat desa. 

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dalam konferensi pers, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa praktik pemerasan yang dilakukan Bupati Pati menciderai prinsip meritokrasi di tingkat desa yang seharusnya menjadi ujung tombak pelayanan publik.

"Penegakan hukum yang dilakukan KPK terhadap para pelaku terduga pemerasan dalam proses pengisian jabatan aparatur desa menjadi penting. Ini bukan hanya untuk menindak pelaku, tetapi juga sebagai upaya memutus mata rantai korupsi sejak awal," kata Asep Guntur dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (20/1/2026).

Baca juga: Sudewo dan 3 Kades di Kecamatan Jakenan Jadi Tersangka Pemerasan Jual Beli Jabatan Perangkat Desa

Asep Guntur mengungkapkan, konstruksi perkara bermula pada akhir tahun 2025, saat Pemkab Pati mengumumkan akan membuka 601 formasi jabatan perangkat desa yang kosong pada Maret 2026. 

Informasi tersebut diduga dimanfaatkan oleh Sudewo bersama tim suksesnya untuk meraup keuntungan pribadi.

Sudewo diduga membentuk tim khusus yang dikenal sebagai "Tim 8" atau Koordinator Kecamatan (Korcam), yang terdiri dari para kepala desa yang merupakan tim suksesnya saat Pilkada. 

Melalui perantara tersangka Abdul Suyono dan Sumarjiono, Sudewo menginstruksikan penarikan uang dari para calon perangkat desa (caperdes).

Dimark Up

"Berdasarkan arahan SDW, tersangka YON dan JION menetapkan tarif sebesar Rp165 juta hingga Rp225 juta untuk setiap calon yang mendaftar. Angka ini diketahui telah di-mark up dari harga awal yang berkisar Rp125 juta hingga Rp150 juta," jelas Asep.

Dalam praktiknya, pengumpulan uang tersebut disertai ancaman. 

Jika para calon tidak menyetor uang sesuai ketentuan, formasi perangkat desa di wilayah tersebut tidak akan dibuka pada tahun-tahun berikutnya.

Dari situlah, kemudian uang mengalir. 

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved