Penanganan Corona

Polisi Bubarkan Paksa Pentas Kuda Lumping di Kemranjen Banyumas: Izin Awal Hanya Hajatan

Tindakan pembubaran pentas seni ebeg Banyumasan ini adalah bentuk keseriusan penindakan keramaian yang menimbulkan kerumunan tanpa menjaga jarak. 

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: deni setiawan
POLRESTA BANYUMAS
Polisi membubarkan pentas seni Ebeg Banyumasan (Kuda Lumping) di Desa Pageralang, Kecamatan Kemrnajen, Kabupaten Banyumas, Senin (23/11/2020). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, BANYUMAS - Tidak mematuhi protokol kesehatan, polisi membubarkan paksa pentas seni ebeg (kuda lumping) di Desa Pageralang, Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas, Senin (23/11/2020).

Polisi menerima informasi dari warga jika di Desa Pageralang sedang diselenggarakan pentas ebeg pada Senin (23/11/2020) sekira pukul 16.00.

Mendengar adanya informasi tersebut, Kapolsek Kemranjen, AKP Supardi bersama anggotanya langsung menuju lokasi.

Baca juga: Pemkab Banyumas Masih Godok Rencana Penutupan Lagi Tempat Wisata Guna Menekan Kasus Covid-19

Baca juga: Larang Kerumunan Cegah Covid-19, Bupati Banyumas: Kalau Perlu, Bubarkan Pakai Truk Penyemprot Air

Baca juga: Kasus Covid-19 Melonjak, 2 Hotel di Baturraden Banyumas Disiapkan Lagi sebagai Tempat Karantina

Baca juga: Kasus Covid-19 Capai 25 Per Hari, Pemkab Banyumas Larang Hajatan dan Tutup Tempat Wisata

Sesampainya di lokasi, polisi langsung membubarkan kerumunan dengan menggunakan pengeras suara.

"Jadi ada hajatan tapi tidak ada izin akan menyelenggarakan pentas ebeg."

"Mendengar adanya acara tersebut, langsung ke lokasi dan membubarkan," ujar Kapolsek Kemranjen, AKP Supardi kepada Tribunbanyumas.com, Senin (23/11/2020).

Para penonton yang sebelumnya memadati lokasi pentas ebeg pun langsung membubarkan diri.

Sementara penari ebeg yang kesurupan juga segera disembuhkan agar segera ikut membubarkan diri. 

Tindakan pembubaran pentas seni ebeg Banyumasan ini adalah bentuk keseriusan penindakan keramaian yang menimbulkan kerumunan tanpa menjaga jarak. 

Kerumunan ini jelas sangat berpotensi menjadi media penularan Covid-19.

Bupati Banyumas, Achmad Husein sebelumnya sudah memerintahkan agar menindak tegas jika ada kerumunan massa.

"Tidak ada sanksi tapi kami akan meminta keterangan." 

"Keputusan tidak boleh menyelenggarakan kerumunan baru Senin (23/11/2020) pagi," jelasnya.

Kapolsek menerangkan, jika pengawasan penerapan protokol kesehatan di Kecamatan Kemranjen dilakukan secara rutin.

"Kami selalu ada patroli, kalau ada informasi langsung meluncur dan kami bubarkan lalu dimintai keterangan," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya jika kasus Covid-19 di Banyumas saat ini tidak dapat dikendalikan.

Setidaknya pada November 2020 sampai dengan Senin (23/11/2020) sudah ada 554 tambahan kasus positif baru.

Atas dasar itulah Pemkab Banyumas mengambil langkah-langkah strategis guna menekan penambahan kasus positif Covid-19.

Langkah yang diambil adalah tidak diperkenankan lagi penyelenggaraan hajatan, tempat wisata akan kembali ditutup.

Termasuk juga razia kerumunan secara massif. (Permata Putra Sejati)

Disclaimer Tribun Banyumas

Bersama kita lawan virus corona.

Tribunbanyumas.com mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.

Ingat pesan ibu, 3M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak).

Baca juga: Pamit Menggembalakan Bebek, Warga Makam Purbalingga Ditemukan Tewas di Sawah

Baca juga: Debat Pilkada Kabupaten Purbalingga, Paslon Dilarang Bawa Pendukung

Baca juga: UMK 2021 Banjarnegara Rp 1.805.000, Dinaker: Itu Jalan Tengah yang Disetujui Buruh dan Pengusaha

Baca juga: Ayo Dukung Dawet Ayu Banjarnegara Juarai API 2020 Kategori Minuman Tradisional, Begini Caranya

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved