Berita Banjarnegara

UMK 2021 Banjarnegara Rp 1.805.000, Dinaker: Itu Jalan Tengah yang Disetujui Buruh dan Pengusaha

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2021 Banjarnegara Rp 1.805.000.

Penulis: khoirul muzaki | Editor: rika irawati

TRIBUNBANYUMAS.COM, BANJARNEGARA - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2021 Banjarnegara Rp 1.805.000.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Dinas Tenaga Kerja Banjarnegara Budianto mengatakan, angka UMK Banjarnegara tersebut merupakan jalan tengah dari keinginan perwakilan buruh dan pengusaha.

Menurutnya, pembahasan UMK 2021 sebelum diajukan ke gubernur berjalan alot.

Perwakilan pekerja menginginkan besaran UMK diusulkan Rp 1.810.000. Sementara perwakilan pengusaha, ingin UMK dibayar Rp 1.802.000.

Tapi, perdebatan itu berakhir dengan sebuah kesepakatan bersama.

"Akhirnya diambil jalan tengah, Rp 1.805.000 dan disetujui bersama," katanya, Senin (23/11/2020).

Baca juga: Ayo Dukung Dawet Ayu Banjarnegara Juarai API 2020 Kategori Minuman Tradisional, Begini Caranya

Baca juga: Rasiwan Akhirnya Ditemukan Setelah Sepekan Pencarian, Korban Hanyut di Sungai Serayu Banjarnegara

Baca juga: Di Tengah Pandemi Covid-19, Pemkab Banjarnegara Rampungkan Proyek Jalan di 4 Kecamatan

Baca juga: Mengenal Lebih Dekat Tri Agus Prasetijo, Kakak Bambang Pamungkas Ini Jadi Pendidik di Banjarnegara

UMK sebesar Rp 1.805.000 di tahun 2021 ini naik sekitar 3,26 persen dari UMK tahun 2020 sebelumnya sebesar Rp 1.748.000.

Budianto mengakui usulan kenaikan UMK menuai keberatan dari pengusaha. Pasalnya, momentum itu bertepatan dengan masa pandemi Covid 19 yang belum berakhir.

Pandemi Covid 19 yang berlangsung sejak sekitar Maret 2020 lalu telah memukul dunia industri.

Perekonomian global lesu yang berimbas pada penurunan produksi dalam negeri, termasuk di Kabupaten Banjarnegara.

Budianto mengatakan, di Kabupaten Banjarnegara, terdapat sekitar 15 ribu buruh yang tersebar di sejumlah perusahaan industri.

Sementara, ada 28 perusahaan besar yang rata-rata Penanaman Modal Asing (PMA), yang beroperasi.

Menurut Budianto, UMK yang ditetapkan lewat SK Gubernur Nomor 561/61 Tahun 2020 tentang Upah Minimum pada 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah tertanggal 20 November 2020 itu berlaku mulai Januari 2021. (*)

Baca juga: 653 Penyelenggara Pemilu di Kabupaten Pekalongan Reaktif Covid-19. Tak Diganti, Jalani Isolasi

Baca juga: Gerah Ada Kios dan Bangunan Liar di Pasar Jadi Tempat Tinggal, Satpol PP Kota Semarang Tertibkan

Baca juga: Nasib Angkot Oranye Purwokerto, Kalah Saing dari Angkutan Daring Hingga Rencana Pengoperasian BRT

Baca juga: Pemkab Karanganyar Siap Gelar Sekolah Tatap Muka Awal 2021, Tetap Pertimbangkan Izin Orangtua

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved