Berita Semarang
Gerah Ada Kios dan Bangunan Liar di Pasar Jadi Tempat Tinggal, Satpol PP Kota Semarang Tertibkan
Satpol PP Kota Semarang membongkar puluhan tempat tinggal liar di dua pasar tradisional, yakni Pasar Bulu dan Pasar Banjardowo, Senin (23/11/2020).
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Satpol PP Kota Semarang membongkar puluhan tempat tinggal liar di dua pasar tradisional, yakni Pasar Bulu dan Pasar Banjardowo, Senin (23/11/2020).
Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto menjelaskan, pasar tradisional dilarang dipergunakan sebagai tempat tinggal.
Hal itu diatur dalam Perda Kota Semarang Nomor 9 Tahun 2013 tentang pasar tradisional.
"Di situ (Perda) dijelaskan, pasar sebagai tempat usaha, bukan untuk tempat tinggal," tegas Fajar.
Baca juga: Masih Cenderung Sepi, 4 Bioskop di Kota Semarang Mulai Buka Lagi
Baca juga: BKPP Kota Semarang: 203 ASN di Pemkot Terpapar Covid-19, Jalani Isolasi di Sejumlah Tempat
Baca juga: Dikira Tidur, Seorang Pria Ditemukan Tewas di Dalam Mobil Rental di Jalan Veteran Kota Semarang
Baca juga: Siap-siap, Tim Yustisi Kota Semarang Bakal Masuk Perkantoran Cek Protokol Kesehatan
Dia menyayangkan adanya pedagang yang menjadikan kios di dua pasar tersebut sebagai tempat tinggal.
Bahkan, di Pasar Bulu, petugas mendapati gelandangan dan pedagang memanfaatkan parkir basement dan lapak di lantai tiga, sebagai tempat tinggal, lengkap dengan peralatan rumah tangga, di antaranya kulkas dan kasur.
Beberapa bulan lalu, sebenarnya, petugas sudah menertibkan gelandangan dan pedagang yang tinggal di Pasar Bulu.
Fajar meminta pengelola pasar tegas menindak para pedagang yang memanfaatkan pasar sebagai tempat tinggal.
"Sebenarnya, penindakan merupakan ranahnya kepala pasar. Namun, karena kami penegak peraturan daerah, hari ini, kami hadir membongkar tempat tinggal ini," ujarnya.
Apabila para pedagang masih memanfaatkan pasar sebagai tempat tinggal, sambung dia, petugas akan mengirim mereka ke rehabilitasi sosial di Solo untuk mendapatkan pembinaan.
Baca juga: Nasib Angkot Oranye Purwokerto, Kalah Saing dari Angkutan Daring Hingga Rencana Pengoperasian BRT
Baca juga: Pemkab Karanganyar Siap Gelar Sekolah Tatap Muka Awal 2021, Tetap Pertimbangkan Izin Orangtua
Baca juga: KPU Kabupaten Pekalongan Mulai Sortir dan Lipat 739.726 Lembar Surat Suara
Baca juga: Tarik Wisatawan di Libur Akhir Tahun, Tempat Wisata di Blora Bakal Tampilkan Kesenian Barongan
Sementara itu, Kepala Pasar Bulu Pujiono mengaku sudah memperingatkan berulang kali kepada pedagang yang tinggal di pasar. Namun, mereka selalu beralasan hanya memasak dagangan untuk dijual.
"Sering kali kami tindak, alasannya dia jualan. Kalau malam, naik ke atas alasannya masak, siang jualan. Kalau tempat tinggal, sebenarnya sudah tidak ada," jelasnya. (*)