Berita Tegal

Pemkab Tegal Ajak Desa Ikut Kelola Sampah Lewat Merdeka Sampah, Tersedia Dana Rp 100 Juta Per Desa

Pemerintah Kabupten (Pemkab) Tegal mendorong warga ikut ambil bagian dalam pengelolaan sampah lewat program Merdeka Sampah.

Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM/PERMATA PUTRA SEJATI
ILUSTRASI. Pekerja memilah sampah di pusat daur ulang (PDU) sampah di Kelurahan Kober, Kecamatan Purwokerto Barat, Kabupaten Purwokerto. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SLAWI - Pemerintah Kabupten (Pemkab) Tegal mendorong warga ikut ambil bagian dalam pengelolaan sampah lewat program Merdeka Sampah.

Saat ini, jumlah sampah yang dihasilkan di Kabupten Tegal mencapai 407 ton per hari. Hal ini membuat Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Penujah kawalahan.

Lewat program Merdeka Sampah ini, warga diharapkan bisa mengolah sampah secara mandiri sehingg sampah rumah tangga tak diangkut terus ke TPA.

Melalui program ini diharapkan, pada tahun 2024 nanti, sampah di Kabupaten Tegal berkurang sampai 30 persen.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tegal Muchtar Mawardi mengungkapkan, pihaknya masih menyusun roadmap sampah. Program Merdeka Sampah ini diharapkan bisa mulai diterapkan pada 2021.

Baca juga: Masa Pandemi, Tiap Hari Ada Tambahan 20 Ton Sampah di Kota Tegal

Baca juga: Terapkan Sanitary Landfill, Sampah yang Masuk TPA Darupono Kendal Bakal Diproses Menjadi Kompos

Baca juga: Pemkot Tegal Hadirkan Mesin Predaktor Sampah, Sehari Bisa Kelola Hingga 250 Ton

Baca juga: Dukung Banyumas Bersih Sampah, Dharma Wanita Persatuan Contohkan Pengelolaan Sampah Rumah Tangga

Diakui Muchtar, penanganan sampah tak bisa hanya dilakukan pemkab tapi butuh peran warga. Juga, sinergitas dengan komunitas pegiat lingkungan, di antaranya ASOBSI (Asosiasi Bank Sampah Indonesia) Cabang Kabupaten Tegal.

"Dukungan anggaran pemerintah daerah di tahun 2021, akan ada dana Rp 100 juta untuk setiap desa yang berkomitmen menerapkan Program Desa Merdeka Sampah. Tentu, ada persyaratan yang harus dipenuhi supaya bisa mendapatkan dana tersebut," ujar Muchtar, dalam rilis yang diterima Tribunbanyumas.com, Kamis (12/11/2020).

Beberapa syarat yang harus dipenuhi tersebut, pertama, desa harus memiliki peraturan desa (Perdes) tentang sampah.

Kedua, menyiapkan lahan untuk pengolahan sampah, bukan tempat pembuangan sampah (TPS).

Ketiga, ada sharing anggaran dana desa.

Dan yang keempat, ada rencana atau rancangan yang disusun desa, model pengolahan sampah yang akan diterapkan.

Roadmap berikutnya adalah pendirian Bank Sampah di setiap desa karena tanpa Bank Sampah, proses pengurangan sampah tidak akan berjalan.

Semua sampah akan dibuang ke TPS tanpa ada pemilahan untuk diolah.

"Kondisi penyelesaian sampah di Kabupaten Tegal dibagi menjadi dua kawasan, yaitu kawasan perkotaan dan pedesaan. Maka, saya berharap, warga bisa memanfaatkan dan mengolah sampah agar memiliki nilai ekonomis sehingga bisa menyejahterakan," harapnya.

Dalam Program Merdeka Sampah, warga diharapkan mulai memilah sampah sejak awal dari sumbernya, yaitu yang terbanyak adalah sampah rumah tangga.

Muchtar pun memberikan contoh, dua desa di Kabupaten Tegal yang sudah menjalankan program Merdeka Sampah.

Pertama, di Desa Harjosari Kidul dimana pengelolaan sampahnya dimulai sejak tahun 2019, menggunakan APBDes dengan membeli enam motor Tossa.

Direktur Bank Sampah "Maju Bersama" Desa Harjosari Kidul, Edi Maryono mengatakan, tugas satu sepeda motor yang khusus digunakan untuk operasional Bank Sampah yang nasabahnya sudah sekitar 70 orang ini, yaitu mengambil sampah dari rumah-rumah yang sudah dipilah untuk kemudian ditukar dengan sembako.

Baca juga: Gelombang Tinggi Mulai Mengancam: 5 Kapal Nelayan di Pati Tenggelam, Ditambat di Dermaga Banyutowo

Baca juga: 15 Puskesmas di Karanganyar Layani Tes Swab Mandiri, Berikut Daftarnya

Baca juga: Tiga Pemuda Berulah di Tambaklorok Semarang, Begal Ibu Hamil Hingga Terjatuh dari Motor

Baca juga: Kapolda Jateng Ancam Tindak Penambang Pasir yang Masih Menambang di Kawasan Rawan Gunung Merapi

Pemdes Harjosari Kidul juga sudah membuat Peraturan Desa tentang larangan membuang sampah sembarangan, khususnya di sungai atau bantaran sungai.

Warga yang kedapatan melanggar Perdes tersebut akan menerima sanksi denda.

"Namun, hal ini belum banyak diketahui oleh warga karena sulitnya sosialisasi dan memberikan pemahaman kepada warga," katanya.

Sementara itu, Kepala Desa Balaradin Umar Usman menambahkan, saat ini, Tempat Pembuangan Sampah di Desa Balaradin Kecamatan Lebaksiu menjadi destinasi wisata baru.

Sampah di TPS Desa Balaradin diolah agar tidak menimbulkan bau yang tidak sedap.

Hasil olahan tersebut kemudian dijadikan pupuk organik yang digunakan untuk lahan pertanian di sekitar TPS.

Di antaranya, ditanami melon, semangka, dan aneka tanaman lain, yang saat ini siap panen. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved