Berita Nasional
UMP 2021 di Jawa Barat Tidak Naik Sesuai SE Menaker, Ini Alasan Gubernur Ridwan Kamil
Pemprov Jabar telah menetapkan upah minimum Provinsi Jawa Barat pada 2021 sebesar Rp 1.810.351 atau sama dengan tahun sebelumnya.
TRIBUNBANYUMAS.COM, BANDUNG - Berbeda dengan Jawa Tengah, upah minimum provinsi (UMP) di Jawa Barat diputuskan tidak mengalami kenaikan atau sama dengan tahun sebelumnya.
Dalam hal ini, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil pun menjelaskan soal alasan tak menaikan upah minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat.
Seperti diketahui, Pemprov Jabar telah menetapkan upah minimum Provinsi Jawa Barat pada 2021 sebesar Rp 1.810.351.
Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561/Kep.722-Yanbangsos/2020 tentang UMP Jabar 2021.
Nilai tersebut sama dengan tahun lalu alias tidak naik.
Baca juga: Status Tanggap Darurat Covid-19 Diperpanjang Lagi di Banyumas, Kali Ini Hingga Akhir November
Baca juga: Gandeng Tim Psiko Sosial, Begini Cara Pegiat KPAI Banyumas Kurangi Trauma Bencana pada Anak
Baca juga: Mulai Besok Kendaraan Bermotor Dilarang Masuk Kawasan Malioboro, Sekda DIY: Kami Uji Coba Dua Pekan
Baca juga: Viral Bocah SMP Injak Makam Pahlawan di Lampung, Begini Kelanjutannya
Dia menjelaskan, pandemi Covid-19 berdampak pada sekira 2.000 perusahaan di Jawa Barat yang 60 persennya bergerak di bidang manufaktur.
Bahkan, 500 perusahaan di antaranya terpaksa melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Jawa Barat itu sektor manufaktiur terbesar di Indonesia."
"60 persen manufaktur di Jawa Barat."
"Oleh Covid-19 yang paling terdampak adalah (sektor) manufaktur dan jasa."
"Jadi karena jumlah industrinya paling banyak, jumlah PHK-nya paling terdampak."
"Itulah mengapa UMP Jabar tidak dinaikkan mengikuti surat edaran dari Kemenaker," tutur Emil, sapaan akrabnya seperti dilansir dari Kompas.com, Senin (2/11/2020).
Jika standar upah provinsi naik, lanjut Emil, dikhawatirkan gelombang PHK massal akan terjadi dan merugikan kaum buruh.
"Jangan dibandingkan dengan provinsi lain yang industrinya sedikit."
"Di Pulau Jawa yang industri paling banyak di Jawa Barat dan Banten yang sama mengalami pabrik industri yang paling terdampak," ungkapnya.
Dia berharap keputusan itu bisa dimaklumi dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi nasional.
Kebijakan itu, kata dia, dilakukan agar semua sektor usaha bisa bertahan di tengah krisis ekonomi akibat pandemi.
"Perlu kejernihan berpikir bahwa tidak ada keputusan yang memang memuaskan semua pihak."
"Tapi tidak ada sedikitpun niat pemerintah untuk menyengsarakan masyarakatnya."
"Semata-mata ini mencegah kemudharatan karena jumlah yang di-PHK sudah lebih dari 500 perusahaan," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemprov Jabar menetapkan Upah Minimum Provinsi Jawa Barat 2021 sebesar Rp 1.810.351.
Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Nomor 561/Kep.722-Yanbangsos/2020 tentang UMP Jabar 2021.
Kepala Disnakertrans Jabar, Taufik Garsadi mengatakan, penetapan UMP tahun ini tidak ada kenaikan dari tahun lalu.
Kondisi ekonomi yang tengah melemah selama pandemi menjadi sebab utama.
Menurut Taufik, untuk menaikkan UMP butuh perhitungan mengacu pada survei kebutuhan hidup layak (KHL), hasil pertumbuhan ekonomi provinsi, dan angka inflasi.
"Nah, sampai saat ini kami belum mendapatkan rilis terbaru dari BPS."
"Karena mereka baru akan meriils data inflasi pada 2 November 2020 dan pertumbuhan ekonomi pada 4 November 2020," kata Taufik.
Dengan belum adanya data tersebut, lanjut dia, Pemprov Jabar mengacu pada data terakhir Triwulan II 2020.
Berdasarkan data BPS Jabar, pertumbuhan ekonomi Jawa Barat pada triwulan II 2020 mengalami kontraksi sebesar -5,98 persen (yoy).
Kontraksi ini lebih dalam dibandingkan nasional yang juga mengalami kontraksi sebesar -5,32 persen (yoy).
Sedangkan untuk nilai inflasi, pada triwulan II Jabar tetap terkendali dan berada pada 2,21 persen (yoy).
Realisasi tersebut tercatat lebih rendah dibandingkan triwulan II 2019 yang mencapai sebesar 3,48 persen (yoy) maupun triwulan I 2020 yang sebesar 3,94 persen (yoy).
Bahkan menurut Taufik, tren ekonomi Jawa Barat yang melemah bisa membuat UMP tahun ini turun.
Namun, Pemprov Jabar mengacu pada surat edaran Menakertrans melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/11/HK.04/X/2020.
Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemik Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) agar UMP tak turun.
"Ini dasarnya dari penetapan UMP Jabar untuk 2021 (yang tidak naik)," jelasnya. (*)
Artikel ini telah tayang sebelumnya di Kompas.com berjudul Alasan Ridwan Kamil Tidak Menaikkan UMP Jabar
Baca juga: Banyak Pemain PSIS Semarang Ikut Tarkam, Begini Tanggapan Asisten Pelatih Imran Nahumarury
Baca juga: Kasus Terus Meningkat, Bupati Karanganyar Sebut Warga Sudah Abai Terhadap Covid-19
Baca juga: Catatan BPBD Banyumas: Ada 125 Kejadian Bencana Sepanjang Oktober, Didominasi Longsor dan Banjir
Baca juga: Update Banjir di Banyumas, Warga Terdampak Mulai Alami Gatal-gatal Hingga Demam