Berita Nasional
Mulai Besok Kendaraan Bermotor Dilarang Masuk Kawasan Malioboro, Sekda DIY: Kami Uji Coba Dua Pekan
Untuk sirip-sirip atau gang di sekitar Malioboro Yogyakarta akan tetap diberlakukan dua arah sehingga dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.
TRIBUNBANYUMAS.COM, YOGYAKARTA - Berlaku mulai Selasa (3/11/2020), Pemprov DIY menguji coba jalur pedestrian penuh di Kawasan Malioboro, Yogyakarta.
Sekda Provinsi DIY, Kadarmanta Baskara Aji menjelaskan, kendaraan bermotor yang melewati Jalan Malioboro dinilai tidak memiliki nilai tambah.
Khususnya bagi masyarakat yang memiliki usaha di Malioboro.
Sebab, kendaraan tidak bisa parkir, tidak ada tempat berhenti.
Baca juga: Warga Sudah Bisa Kembali Nonton Film di Gedung Bioskop, CGV Cinemas Purwokerto Dibuka Pekan Ini
Baca juga: Terdeteksi Ada Lima Titik Rawan Bencana, PT KAI Daop V Purwokerto Siagakan AMUS
Baca juga: Status Tanggap Darurat Covid-19 Diperpanjang Lagi di Banyumas, Kali Ini Hingga Akhir November
Baca juga: Catatan BPBD Banyumas: Ada 125 Kejadian Bencana Sepanjang Oktober, Didominasi Longsor dan Banjir
"Pertama tidak bisa parkir."
"Orang lewat Malioboro sekadar jalan."
"Tidak ada tempat berhenti."
"Sekarang ini mau Grab Food atau Go Food, itu kan juga tidak bisa harus berhenti."
"Kami ingin memberikan kenyamanan bagi wisatawan dan masyarakat di DIY."
"Terutama saat mereka menikmati Malioboro tanpa hiruk pikuk kendaraan," katanya seperti dilansir dari Kompas.com, Senin (2/11/2020).
TribunBanyumas.com
Tribun Banyumas
Malioboro
Malioboro Bebas Kendaraan
Yogyakarta
Kadarmanta Baskara Aji
Kantong Parkir Malioboro
Vaksin Nusantara dan Merah Putih Siap Bersaing Atasi Covid, Ini Beda Kedua Vaksin Dalam Negeri Itu |
![]() |
---|
Ingin Event dan Wisata Berjalan Lagi, Menparkeraf Sandiaga Uno Temui Kapolri |
![]() |
---|
Perbaikan Jalur Rampung, Kereta Api Jarak Jauh Dari dan Menuju Jakarta Sudah Beroperasi Lagi |
![]() |
---|
Rusak atau Hilang, 23.064 Dokumen Kependudukan Korban Banjir di Jateng Sudah Diganti Kemendagri |
![]() |
---|
Cuti Bersama Cuma 2 Hari, Berikut Daftar Lengkap Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021 |
![]() |
---|