Penanganan Corona

BPOM: Izin Edar Vaksin Covid-19 Bisa Dikeluarkan Bila Sudah Terbukti Aman

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memberitahukan, bahwa dari 44 kandidat vaksin yang sudah menjalani uji klinis, tapi belum diberi izin edar.

Editor: deni setiawan
Shutterstock via Kompas.com
ILUSTRASI para petugas medis sedang melakukan uji klinis vaksin Covid-19. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Pemerintah menargetkan akan melakukan pemberian vaksin virus corona (Covid-19) di Indonesia, mulai November 2020.

Namun, di penghujung Oktober 2020 ini, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memberitahukan, bahwa dari 44 kandidat vaksin yang sudah menjalani uji klinis.

Bahkan uji klinis fase 3 belum ada yang diberikan izin edar atau Emergency Use Authorization (EUA).

Baca juga: Tiga Anggota Dewan Positif Covid-19, DPRD Cilacap Bakal Terapkan WFH Selama Sepekan

Baca juga: Banjir Kembali Meluas di Kroya Cilacap, Ratusan Warga di Dua Desa Mengungsi

Baca juga: Demo Tolak UU Cipta Kerja Kembali Digelar, Mahasiswa Ajak Bupati Banyumas Adakan Mimbar Terbuka

Baca juga: Jadi Tukang Desain Masjid Seribu Bulan, Ridwan Kamil: Bupati Banyumas Adalah Senior Saya di ITB

Plt Deputi  Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif BPOM, Dra Togi J Hutadjujlu menyampaikan, belum dikeluarkannya izin edar bukan tanpa alasan.

Itu karena, BPOM memiliki standar dalam perizinan untuk obat-obatan dan vaksin.

Yaitu harus melalui proses uji klinis sebagai pembuktian khasiat dan keamanannya.

"Sesuai dengan tugas dan fungsinya, sebagai pengawas obat dan makanan, BPOM mengambil langkah strategis perihal vaksin Covid-19."

"Yakni dengan mengedepankan kepentingan kesehatan masyarakat," kata Togi seperti dilansir dari Kompas.com, Rabu (28/10/2020).

Tidak hanya itu, pemenuhan mutu produk melalui hasil evaluasi persyaratan mutu dan memastikan proses produksi vaksin sesuai cara pembuatan obat yang baik, harus terpenuhi.

"Setelah proses evaluasi tersebut dilalui dan dianggap memenuhi syarat dari aspek keamanan, khasiat, dan mutu, barulah BPOM memberikan perizinan penggunaan," ujarnya.

Pengawalan dan Monitoring BPOM Penyediaan Vaksin di Indonesia

Dipaparkan Togi, pengawalan mutu vaksin oleh BPOM, tidak sesederhana mengawal dan mengawasi pemberian vaksin tersebut kepada pasien.

Tetapi, pengawalan dilakukan dengan inspeksi cara pembuatan obat yang baik ke fasilitas produksi vaksin.

Selain itu juga melakukan pengujian di laboratorium pusat pengembangan pengujian obat dan makanan.

Itu untuk proses pelulusan bets/lot (batch/lot realease certificate) untuk setiap batch produksi vaksin, sebelum didistribusikan dan digunakan oleh masyarakat luas.

Baca juga: Terdeteksi Ada Lima Titik Rawan Bencana, PT KAI Daop V Purwokerto Siagakan AMUS

Baca juga: Antisipasi Lonjakan Penumpang Saat Long Weekend, Tambah 13 Perjalanan KA di Wilayah Purwokerto

Baca juga: Bukannya Lapor Polisi, Uang Palsu yang Didapat Pemuda Asal Purbalingga Ini Justru untuk Beli Ponsel

Baca juga: Gunakan Aplikasi Jual Beli, Pemuda Asal Karanganyar Purbalingga Ini Jadi Pemasok Obat Terlarang

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved