Pilkada Serentak 2020

Pilkada Serentak di Jateng, KPU Cuma Targetkan 77 Persen Partisipasi Pemilih

PKPU Nomor 13 Tahun 2020 sudah cukup tegas dalam mengatur protokol kesehatan pencegahan Covid-19 pada Pilkada Serentak 2020.

Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: deni setiawan
TRibun Jogja
ILUSTRASI logo Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

Jumlah TPS pada Pilkada Serentak 2020 ada sekira 44.077.

Ada penambahan jumlah TPS juga diikuti dengan penambahan jumlah tenaga Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Nantinya, setiap TPS akan diisi dengan tujuh anggota KPPS ditambah dengan petugas keamanan dan ketertiban.

"Jadi jumlah petugas di TPS terdapat 538.539 orang, dan dua petugas linmas wajib ikut rapid test sesuai instruksi KPU RI."

"Nanti saat bertugas juga wajib pakai masker, face shield sampai rutin cuci tangan."

"Petugas Dinkes setiap pergantian warga yang mencoblos juga akan rutin menyemprotkan cairan disinfektan," jelasnya.

PKPU Nomor 13 Tahun 2020 sudah cukup tegas dalam mengatur protokol kesehatan pencegahan Covid-19 pada Pilkada.

Jika seluruh pihak mematuhi aturan ini, Paulus yakin Pilkada tidak akan menciptakan kerumunan massa atau menjadi klaster penyebaran Covid-19. (Mamduh Adi)

Baca juga: Jauh-jauh Ke Purbalingga, KWT dari Pemalang Ingin Belajar Bertani di Polybag dari KWT Karya Tani

Baca juga: Serahkan 30 Alat Pertanian ke Kelompok Tani, Pemkab Purbalingga Ingin Ada Anak Muda Jadi Petani

Baca juga: Serahkan 5425 Pohon Kopi ke Warga, Pemkab Purbalingga Ingin 3,5 Tahun Lagi Banyak Kedai Kopi

Baca juga: KPU Purbalingga Menduga, Batasan Maksimal Umur 50 Tahun Jadi Penyebab Sedikitnya Pelamar KPPS

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved