Pilkada Serentak 2020
Presiden Joko Widodo Bisa Tunda Pilkada 9 Desember 2020, Bahkan Tanpa Libatkan KPU Maupun DPR
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari mengatakan, Presiden Joko Widodo dapat menunda Pilkada 2020 tanpa melibatkan Komisi II DPR.
Editor:
deni setiawan
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pakar Hukum: Presiden Dapat Tunda Pilkada Tanpa Libatkan DPR dan KPU"
• Kisah Pelajar Berjuang Lawan Anemia Akut, Warga Singorojo Kendal Ini Bolak-Balik ke Rumah Sakit
• Dua Pengurus PKB Kabupaten Semarang Terancam Dipecat, Dinilai Membelot Karena Dukung Paslon Lain
• Polisi Tetapkan Wasmad Edi Susilo Jadi Tersangka, Buntut Konser Dangdut di Kota Tegal
• Klaster Baru di Kendal, Belasan Santri di Dua Ponpes Terpapar Covid-19, Ini Uraian Lengkap Dinkes