Pilkada Serentak 2020

Presiden Joko Widodo Bisa Tunda Pilkada 9 Desember 2020, Bahkan Tanpa Libatkan KPU Maupun DPR

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari mengatakan, Presiden Joko Widodo dapat menunda Pilkada 2020 tanpa melibatkan Komisi II DPR.

Editor: deni setiawan
TRIBUNNEWS/setkab.go.id
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020. 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pakar Hukum: Presiden Dapat Tunda Pilkada Tanpa Libatkan DPR dan KPU"

Kisah Pelajar Berjuang Lawan Anemia Akut, Warga Singorojo Kendal Ini Bolak-Balik ke Rumah Sakit

Dua Pengurus PKB Kabupaten Semarang Terancam Dipecat, Dinilai Membelot Karena Dukung Paslon Lain

Polisi Tetapkan Wasmad Edi Susilo Jadi Tersangka, Buntut Konser Dangdut di Kota Tegal

Klaster Baru di Kendal, Belasan Santri di Dua Ponpes Terpapar Covid-19, Ini Uraian Lengkap Dinkes

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved