Berita Purbalingga

Kejari Purbalingga Temukan Dugaan Korupsi Anggaran BBM dan Retribusi Sampah Rp 600 Juta di DLH

Kejaksaan Negeri Purbalingga mengusut dugaan penyelewengan anggaran di Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

TRIBUNBANYUMAS/RAHDYAN TRIJOKO PAMUNGKAS
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purbalingga Lalu Syaifudin memaparkan penyidikan kasus dugaan penyelewengan anggaran BBM dan retribusi sampah di Dinas Lingkungan Hidup, Jumat (18/9/2020). 

TRIBUNBANYUMAS. COM, PURBALINGGA - Kejaksaan Negeri Purbalingga mengusut dugaan penyelewengan anggaran di Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Dugaan anggaran yang diselewengkan yakni pos anggaran bahan bakar minyak (BBM) truk sampah dan retribusi sampah.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Purbalingga Lalu Syaifudin mengatakan, penyelidikan terkait kasus ini telah dilakukan selama 14 hari.

Hasilnya, terjadi tindak pidana korupsi di DLH atas pengelolaan anggaran tahun 2017-2018 itu.

"Pagi ini, saya sudah menandatangani surat perintah penyidikan (sprindik) atas kasus tersebut. Ketua tim penyidikan kasi Pidana Khusus (Pidsus)," ujarnya saat konfrensi pers di Kantor Kejari, Jumat (18/9/2020).

Mantan Kades Buara Divonis Dua Tahun Penjara, Kejari Purbalingga: Terdakwa Nyatakan Pikir-pikir

Waspada Ada Akun Facebook Palsu Bupati Purbalingga, Begini Cara Mudah Mendeteksinya

Pernah Jadi Anak Jalanan, Kades Ponjen Purbalingga Ini Jadi Jujugan Warga yang Ingin Nasihati Anak

Syaifudin menuturkan, setelah adanya sprindik tersebut, langkah selanjutnya, tim menyusun rencana penyidikan. Dirinya menargetkan, tidak lama lagi, akan ada penetapan tersangka.

"Kasusnya belanja yang tidak sesuai sebagaimana mestinya yakni bahan bakar minyak (BBM) dan iuran retribusi sampah," tutur dia.

Syaifudin mengatakan, hasil koordinasi dengan inspektorat Kabupaten Purbalingga, total kerugian sementara yang dialami negara Rp 600 juta.

"Kalau nilai anggaran BBM tahun 2017 Rp 900 juta dan tahun tahun 2018 Rp 1,2 miliar, total Rp 2,1 miliar. Ditemukan kerugian negara sebesar Rp 500 juta," ujar dia.

Sementara itu, kata dia, untuk pemungutan sampah, terdapat Rp 100 juta yang tidak disetorkan ke kas daerah. Saat ini, pihaknya tengah mencari siapa yang bertanggung jawab atas penyelewengan anggaran tersebut.

"Kami mengumpulkan barang bukti baru untuk menganalisa berdasarkan alat-alat bukti yang ditemukan, siapa yang harus bertanggung jawab atas kejadian itu," jelas dia.

Menurut Syaifudin, penyelewengan ini terbongkar setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat. Namun, pihaknya masih merahasiakan siapa yang melaporkan dugaan penyelewengan tersebut.

"Dugaan penyelewengan ini berdasarkan laporan dari masyarakat. Masyarakat yang mana, masih rahasia. Laporan masuk dari awal tahun 2020," kata dia.

Berkas Pendaftarannya Dinyatakan Lengkap, Hendi-Ita Resmi Musuh Kotak Kosong di Pilwakot Semarang

DKPP Periksa Lima Anggota Bawaslu Sragen Terkait Pelantikan Panwascam Tanon

1,57 Juta Peserta BPJS Kesehatan Turun Kelas Akibat Kenaikan Iuran

Ibu dan Anak asal Tegal yang Dilaporkan Hilang setelah Pamit ke PAI Ditemukan di Jakarta

Miris, Warga yang Terjaring Operasi Yustisi Masker di Kota Semarang Didominasi Anak Muda

Kajari menuturkan, hingga saat ini, telah ada 35 orang yang diperiksa terkait kasus tersebut. Pemeriksaan dilakukan, termasuk kepada kepala dinas.

"Yang diperiksa ini khususnya kepala dinas dari tahun 2017-2018," ujar dia.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved