Pilkada Serentak 2020
Calon Petahana Bupati Kendal Mirna Annisa Bakal Diusung Partai Gerindra? Ini Kata Sriyanto Saputro
Saat ini, yang sudah dapat rekomendasi dari partai di Kendal yakni pasangan Dico- Basuki (Golkar dan Demokrat) dan Tino- Mustamsikin (PDIP dan PPP).
Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: deni setiawan
"Saya juga kaget dapat undangan untuk datang ke DPD (PDIP)."
"Saya juga tidak pernah daftar (jadi bakal calon PDIP)," ucap Mirna saat itu.
• Vaksin Merah Putih Belum Diakui WHO, Wiku Adisasmito: Karena Masih Tahap Praklinis
• Mengejutkan, PM Jepang Pamitan dan Mengundurkan Diri, Shinzo Abe Sakit Radang Usus Besar
• Karena Sepi Orderan, Lima Perajin Logam Harus Gulung Tikar di Kota Tegal
Tidak diketahui secara jelas, siapa yang mengundang atau diundang.
Saat ini, yang pasti PDI Perjuangan sudah menjatuhkan pilihan ke Tino-Mustamsikin.
Sedangkan calon petahana Mirna Annisa belum mendapatkan rekomendasi hingga saat ini.
Padahal, proses pendaftaran pasangan calon tinggal menghitung hari yakni pada 4-6 September 2020.
Saat ini, partai yang sudah menyatakan siap mengusung Mirna Annisa adalah Partai Gerindra.
Meskipun demikian, rekomendasi resmi dari DPP Partai Gerindra belum keluar.
"Belum keluar (rekomendasi resmi) hingga saat ini," kata Sekretaris DPD Partai Gerindra Jateng, Sriyanto Saputro, kepada Tribunbanyumas.com, Jumat (28/8/2020).
DPD Partai Gerindra Jateng menyerahkan semua keputusan pada DPP.
Termasuk, wakil yang akan mendampingi Mirna Annisa.
Meskipun demikian, jika ingin mengusung Mirna Annisa, Partai Gerindra harus berkoalisi dengan partai lain.
Itu lantaran, di Kendal hanya hanya memiliki 6 kursi.
Sedangkan syarat minimal jumlah kursi jika ingin mengusung calon di Pilkada Kabupaten Kendal adalah 9 kursi.
Saat ini, yang sudah mendapatkan rekomendasi dari partai di Kendal yakni pasangan Dico- Basuki (Golkar dan Demokrat) dan Tino- Mustamsikin (PDIP dan PPP). (Mamduh Adi)
• Berhasrat Bisa Selalu Hidup Glamor, Pengepul Pepaya di Kebumen Gelapkan Mobil Rentalan
• Terbukti Tidak Gunakan Masker di Ruang Publik, 28 Warga Banyumas Didenda Rp 50 Ribu
• Masih Kurang 22 Persen, Perusahaan Kabupaten Semarang Belum Daftarkan Pekerja di BP Jamsostek