Berita Pendidikan
Hoaks Uang Pangkal Rp 87 Miliar yang Viral di Twitter, Rektor Undip: Kami Bawa ke Ranah Hukum
Langkah hukum diperlukan Undip Semarang agar diperoleh kepastian yang sesungguhnya terkait penyebaran berita bohong di media sosial dan media massa.
Penulis: Muhammad Sholekan | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Rektor Undip Semarang, Prof Dr Yos Johan Utama masih mengkaji dan mempertimbangkan membawa kasus penyebaran hoaks pungutan Rp 87 miliar dalam proses penerimaan mahasiswa baru yang beredar di media sosial dan diikuti media massa ke ranah hukum.
Hal itu karena apa yang dilakukan pelaku penyebaran sangat merugikan institusi dan seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) di Undip Semarang.
Prof Yos memastikan, kabar yang disebarkan tersebut tidak benar atau suatu kebohongan kepada publik yang merugikan Undip.
• Kuliah di Undip, Pemkab Batang Sudah Siapkan Beasiswa Tiap Tahun
• Satu Anggota Dewan Kembali Positif Corona, Bupati Banyumas: Klaster Perkantoran Ini Bisa Bertambah
• Masih Sepi Peminat di Jateng, Mendaftar Jadi Tim Pemantau Pilkada Serentak 2020
Unggahan yang berawal dari sebuah akun yang memasang format kartu bukti kelulusan yang tidak sesuai dengan format resmi yang dikeluarkan oleh Undip.
Postingan itu sangat menyesatkan, sehingga Undip memastikan akan membawa masalah tersebut ke ranah hukum.
Menurutnya, langkah hukum diperlukan agar diperoleh kepastian apa yang sesungguhnya terjadi terkait penyebaran berita bohong di media sosial (Twitter) dan media massa.
Ada beberapa indikasi awal yang membuat Undip melihat ada keganjilan-keganjilan yang menyertainya.
“Tunggu laporan kami ke polisi."
"Biar tidak menjadi fitnah, semuanya kami laporkan lengkap dengan data-datanya," ungkapnya kepada Tribunbanyumas.com, Senin (24/8/2020).
Adanya keganjilan-keganjilan dalam proses penyebaran hoaks membuat pilihan melapor ke pihak kepolisian menjadi pilihan.
Dia mengungkapkan, apalagi ada kecurigaan tentang upaya mendiskreditkan Undip sebagai suatu institusi pendidikan.
“Kami tidak bisa menduga-duga."
"Karena ini negara hukum, yang terbaik adalah dilakukan proses hukum supaya semuanya menjadi terang benderang," ungkapnya.
Tim Hukum Undip yang didukung para ahli IT dan ahli komunikasi sudah melakukan pengkajian dan analisis.
• Mengenang Oey Kim Tjin, Warga Cilacap Pembawa Dokumen Negara saat Ibukota Boyongan ke Yogyakarta
• PT KAI Daop V Purwokerto Kembali Tambah Jadwal Perjalanan Kereta Api, Ini Daftar Lengkapnya
• Mulai Pekan Depan Digelar Lebih Masif, Ini Sasaran dan Sanksi Operasi Protokol Kesehatan di Tegal
Setelah itu juga memberikan rekomendasi langkah yang perlu diambil universitas sebagai institusi menghadapi tindakan penyebaran hoaks yang merugikan nama lembaga.
Prof Yos memastikan arah rekomendasinya sudah jelas, yaitu memproses secara hukum.
“Kami tidak akan diam saja."
"Ini masalah serius, tidak boleh orang bermain-main sesukanya."
"Kalau dibiarkan, bukan hanya Undip yang dirugikan."
"Semua juga akan dirugikan,” katanya.
Yang pasti, Undip sudah menunjuk tim untuk menindak-lanjuti kasus penyebaran hoaks agar bisa diproses sampai tuntas.
Dijadwalkan Senin (24/8/2020) laporan resmi ke polisi akan dilakukan.
“Jadi silakan ikuti prosesnya."
"Dari kami jelas, proses hukum."
"Selanjutnya kami serahkan dan percayakan ke penyidik Polri yang akan menanganinya sesuai aturan hukum yang ada,” tandasnya. (Muhammad Sholekan)
• Kalau Ganti Meteran Listrik yang Rusak, Bayar atau Tidak? Ini Penjelasan Lengkap PLN
• Dua Anggota PPS Positif Corona, KPU Purbalingga: Kami Belum Dapat Laporan
• KBM Tatap Muka Masih Dilarang, Semua Sekolah di Kendal, Boleh Jika Home Visit Guru ke Rumah Siswa