Berita Pendidikan
KBM Tatap Muka Masih Dilarang, Semua Sekolah di Kendal, Boleh Jika Home Visit Guru ke Rumah Siswa
Dengan berbagai pertimbangan, pembelajaran tatap muka pada semua sekolah formal dari tingkat PAUD hingga SMA sederajat di Kabupaten Kendal, ditunda.
Penulis: Saiful Ma'sum | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, KENDAL - Sebagai upaya mengantisipasi terjadinya penyebaran Covid-19 klaster sekolah, Disdikbud Kabupaten Kendal menunda penyelenggaraan belajar mengajar tatap muka di lingkungan sekolah.
Kebijakan tersebut diambil bersama Kemenag Kabupaten Kendal yang membawahi MI, MTs, MA serta Korwil XIII Disdikbud Jateng.
Lalu Komisi D DPRD Kabupaten Kendal dan beberapa pihak yang terlibat.
• Sembilan Tenaga Medis Terpapar Virus Corona di Kendal, Satu Antaranya Adalah Dokter Puskesmas
• Pilkada Kabupaten Kendal, Bakal Calon Petahana Mirna Annisa Jalin Komunikasi dengan PD Muhammadiyah
• Ini Keinginan Ketua PCNU Kendal Kepada Tino dan Mustamsikin
• Pasang Baru Air PDAM Tirto Panguripan Kendal Cukup Bayar Rp 999 Ribu
Kepala Disdikbud Kabupaten Kendal, Wahyu Yusuf Akhmadi mengatakan, pihaknya juga melibatkan Dinas Kesehatan, Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Hingga IDI Kabupaten Kendal dalam mengambil kebijakan tersebut.
Pasalnya banyak dorongan dari orangtua siswa hingga beberapa pihak agar pembelajaran tatap muka di sekolah kembali dibuka.
Dengan berbagai pertimbangan, Wahyu menuturkan, pembelajaran tatap muka pada semua sekolah formal dari tingkat PAUD hingga SMA sederajat ditunda.
Pihaknya pun memperpanjang proses pembelajaran jarak jauh baik secara dalam jaringan (daring), luar jaringan (luring), maupun home visit dengan batas 5 siswa di satu tempat.
"Dari hasil evaluasi bersama dengan pemangku kepentingan, juga mengingat keterangan dari Dinkes bahwa Kendal masih zona merah."
"Kami sepakat pembelajaran siswa tetap jarak jauh sampai waktu yang dimungkinkan," terangnya kepada Tribunbanyumas.com, Kamis (20/8/2020).
Keputusan tersebut, katanya, mengacu pada surat keputusan bersama (SKB) 4 kementerian.
Yakni Kemendikbud, Kemenag, Kemenkes, dan Kemendagri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Covid-19.
Dalam SKB 4 itu diterangkan hanya daerah zona hijau yang diperbolehkan melangsungkan pembelajaran secara tatap muka dan diperluas pada zona kuning.
Pihaknya pun berusaha hati-hati agar tidak terjadi penyebaran virus corona pada klaster sekolah di Kabupaten Kendal.