Berita Nasional

Ada Perubahan Aturan Pendaftaran Kartu Prakerja Tahap IV, Berikut Penjelasan Lengkapnya

Mengutip Pasal 2 Permenko Nomor 11 Tahun 2020, Kartu Prakerja diberikan kepada para pencari kerja lebih rincinya pada berita berikut ini.

Editor: deni setiawan
PRAKERJA.GO.ID
ILUSTRASI - Laman resmi program Kartu Prakerja, Kementerian Tenaga Kerja. 

Selengkapnya pun disampaikan Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Kemenko Bidang Perekonomian, Ruddy Salahudin.

Menurutnya, pemohon harus datang sendiri dan langsung mendatangi instansi tersebut.

"Dari permohonan tersebut, lalu nanti secara kolektif dikumpulkan oleh kementerian/lembaga dan dari kementerian/lembaga nantinya akan mengirimkan pendaftaran."

"Setelah disahkan oleh menteri ketenagakerjaan (kemudian) dikirimkan kepada PMO."

"Sehingga nanti PMO akan mengukuhkan penetapan calon peserta kartu prakerja tersebut,” jelas Rudy. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Baru, Siapa Saja yang Bisa Mendapat Kartu Prakerja?"

KIT Batang Bakal Butuh Ribuan Tenaga Kerja, Kades Mulai Diminta Data Calon Pekerja

Sanksi Bagi Warga Tidak Gunakan Masker Diterapkan di Jateng, Ganjar Sudah Keluarkan Pergub

Warga Boleh Gelar Hajatan di Banyumas, Tapi Diminta Patuhi Aturan Berikut Ini

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved