Berita Nasional
Ada Perubahan Aturan Pendaftaran Kartu Prakerja Tahap IV, Berikut Penjelasan Lengkapnya
Mengutip Pasal 2 Permenko Nomor 11 Tahun 2020, Kartu Prakerja diberikan kepada para pencari kerja lebih rincinya pada berita berikut ini.
Selengkapnya pun disampaikan Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Kemenko Bidang Perekonomian, Ruddy Salahudin.
Menurutnya, pemohon harus datang sendiri dan langsung mendatangi instansi tersebut.
"Dari permohonan tersebut, lalu nanti secara kolektif dikumpulkan oleh kementerian/lembaga dan dari kementerian/lembaga nantinya akan mengirimkan pendaftaran."
"Setelah disahkan oleh menteri ketenagakerjaan (kemudian) dikirimkan kepada PMO."
"Sehingga nanti PMO akan mengukuhkan penetapan calon peserta kartu prakerja tersebut,” jelas Rudy. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Baru, Siapa Saja yang Bisa Mendapat Kartu Prakerja?"
• KIT Batang Bakal Butuh Ribuan Tenaga Kerja, Kades Mulai Diminta Data Calon Pekerja
• Sanksi Bagi Warga Tidak Gunakan Masker Diterapkan di Jateng, Ganjar Sudah Keluarkan Pergub
• Warga Boleh Gelar Hajatan di Banyumas, Tapi Diminta Patuhi Aturan Berikut Ini