Berita Nasional

Ada Perubahan Aturan Pendaftaran Kartu Prakerja Tahap IV, Berikut Penjelasan Lengkapnya

Mengutip Pasal 2 Permenko Nomor 11 Tahun 2020, Kartu Prakerja diberikan kepada para pencari kerja lebih rincinya pada berita berikut ini.

Editor: deni setiawan
PRAKERJA.GO.ID
ILUSTRASI - Laman resmi program Kartu Prakerja, Kementerian Tenaga Kerja. 

Cara pertama adalah secara daring melalui situs resmi program Kartu Prakerja di sini.

Kemudian, cara kedua adalah luring melalui kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah.

Cara daring (online)

Pendaftaran dengan cara daring melalui situs resmi program Kartu Prakerja dapat dilakukan secara mandiri.

Maupun dengan bantuan melalui kementerian/lembaga atau pemerintah daerah.

Pendaftaran dengan pelayanan berbatuan melalui kementerian/lembaga atau pemerintah daerah dilakukan apabila peserta memiliki keterbatasan infrastruktur telekomunikasi.

Ternyata Ini Fungsi Layar 120 Hz di Samsung Galaxy Note 20 Ultra, Terutama Bagi Para Gamers

PDIP Kendal Belum Pikirkan Koalisi, Fokus Menanti Bakal Calon Hasil Rekomendasi Pusat

Sudah Dibuka Kembali di Kabupaten Semarang, Pengunjung Pasar Sawahan Wajib Pakai Masker

Dalam hal ini, kementerian/lembaga atau pemerintah daerah memasukkan data dan informasi secara daring melalui laman resmi program Kartu Prakerja.

Dalam hal ini, tidak meminta pungutan atau biaya.

Sementara, secara mandiri, peserta dapat membuka laman https://prakerja.go.id/.

Lalu login atau membuat akun terlebih dahulu jika belum.

Setelah itu, ikuti langkah-langkah yang ada di laman tersebut.

Cara pendaftaran luring (offline)

Permohonan atau pendaftar Kartu Prakerja dengan cara luring melalui kementerian/lembaga atau pemerintah daerah dapat dilakukan secara individu maupun kolektif.

Cara ini bisa dilakukan melalui Kementerian Ketenagakerjaan atau pemerintah daerah, khususnya Dinas Ketenagakerjaan.

Metode luring dapat dipilih jika ada keterbatasan infrastruktur telekomunikasi dan pelaksanaan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved