Berita Nasional

Ada Perubahan Aturan Pendaftaran Kartu Prakerja Tahap IV, Berikut Penjelasan Lengkapnya

Mengutip Pasal 2 Permenko Nomor 11 Tahun 2020, Kartu Prakerja diberikan kepada para pencari kerja lebih rincinya pada berita berikut ini.

Editor: deni setiawan
PRAKERJA.GO.ID
ILUSTRASI - Laman resmi program Kartu Prakerja, Kementerian Tenaga Kerja. 

- Berusia paling rendah 18 tahun

- Tidak sedang mengikuti pendidikan formal

Hadiah Juara Liga 2 Sudah Diumumkan, Tommy Welly: Terlalu Kecil untuk Ukuran Liga Profesional

Resep Hari Ini, Kamu Pasti Bisa Melakukannya, Hilangkan Bau Amis dan Daging Bebek Tidak Alot

Ajukan Tiga Pertanyaan ke PT LIB, Persebaya Surabaya Masih Tidak Setuju Liga 1 Dilanjutkan Oktober

Orang yang tidak boleh mendapat Kartu Prakerja

Selain itu, Permenko Nomor 11 Tahun 2020 juga mengatur pihak-pihak yang tidak dapat memperoleh Kartu Prakerja.

Berikut adalah daftarnya:

- Pejabat negara

- Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)

- Aparatur Sipil Negara (ASN)

- Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)

- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)

- Kepala desa dan perangkat desa

- Direksi, komisaris, dan dewan pengawas pada BUMN atau BUMD

Pemberian Kartu Prakerja ini diprioritaskan kepada calon penerima yang terdampak pandemi Covid-19 dan belum menerima bantuan sosial selama masa pandemi ini.

Cara pendaftaran gelombang IV

Berdasarkan aturan terbaru tersebut, juga dijelaskan bahwa kini pendaftaran program Kartu Prakerja dapat dilakukan melalui dua cara.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved