Berita Nasional
Ada Perubahan Aturan Pendaftaran Kartu Prakerja Tahap IV, Berikut Penjelasan Lengkapnya
Mengutip Pasal 2 Permenko Nomor 11 Tahun 2020, Kartu Prakerja diberikan kepada para pencari kerja lebih rincinya pada berita berikut ini.
- Berusia paling rendah 18 tahun
- Tidak sedang mengikuti pendidikan formal
• Hadiah Juara Liga 2 Sudah Diumumkan, Tommy Welly: Terlalu Kecil untuk Ukuran Liga Profesional
• Resep Hari Ini, Kamu Pasti Bisa Melakukannya, Hilangkan Bau Amis dan Daging Bebek Tidak Alot
• Ajukan Tiga Pertanyaan ke PT LIB, Persebaya Surabaya Masih Tidak Setuju Liga 1 Dilanjutkan Oktober
Orang yang tidak boleh mendapat Kartu Prakerja
Selain itu, Permenko Nomor 11 Tahun 2020 juga mengatur pihak-pihak yang tidak dapat memperoleh Kartu Prakerja.
Berikut adalah daftarnya:
- Pejabat negara
- Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
- Aparatur Sipil Negara (ASN)
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
- Kepala desa dan perangkat desa
- Direksi, komisaris, dan dewan pengawas pada BUMN atau BUMD
Pemberian Kartu Prakerja ini diprioritaskan kepada calon penerima yang terdampak pandemi Covid-19 dan belum menerima bantuan sosial selama masa pandemi ini.
Cara pendaftaran gelombang IV
Berdasarkan aturan terbaru tersebut, juga dijelaskan bahwa kini pendaftaran program Kartu Prakerja dapat dilakukan melalui dua cara.