Berita Nasional
Ada Perubahan Aturan Pendaftaran Kartu Prakerja Tahap IV, Berikut Penjelasan Lengkapnya
Mengutip Pasal 2 Permenko Nomor 11 Tahun 2020, Kartu Prakerja diberikan kepada para pencari kerja lebih rincinya pada berita berikut ini.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Pendaftaran gelombang keempat program Kartu Prakerja telah dimulai sejak Sabtu (8/8/2020).
Kuota penerima Kartu Prakerja ditingkatkan dari gelombang sebelumnya atau menjadi 800.000 orang.
Kebijakan ini diambil setelah pemerintah menerbitkan sejumlah peraturan, termasuk Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 11 Tahun 2020.
• Trans Semarang Rencanakan Tambah Satu Freeder Tahun Depan
• Festival Bahari Jazz Digelar Desember, Selama Sebulan di Pantai Alam Indah Kota Tegal
• Mulai Tahun Depan, Semua Sekolah Swasta di Jateng Pasti Dapat Dana Bosda
Dimana isinya tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja.
Itu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020.
Tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja.
Dalam aturan baru tersebut, dijelaskan sejumlah ketentuan lebih rinci soal program Kartu Prakerja.
Salah satunya adalah terkait siapa saja pihak yang diperbolehkan dan yang dilarang menjadi penerima manfaat program Kartu Prakerja.
Orang yang boleh mendapat Kartu Prakerja
Mengutip Pasal 2 Permenko Nomor 11 Tahun 2020, Kartu Prakerja diberikan kepada para pencari kerja dengan rincian sebagai berikut:
- Pekerja/buruh yang terkena PHK
- Pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.
Termasuk di dalamnya pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima buruh, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
Adapun, para pencari kerja dan pekerja/buruh yang dimaksud harus memenuhi persyaratan berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan KTP