Berita Purbalingga

Samakan Ibunya dengan Anjing, Anak Sulung Ketua Pembina Yakpermas Dilaporkan Balik ke Polisi

Samakan Ibunya dengan Anjing, Anak Sulung Ketua Pembina Yakpermas Dilaporkan Balik ke Polisi

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - Seorang ibu melaporkan anaknya ke polisi, setelah putra yang dilahirkannya itu menyamakan sang ibu dengan seekor anjing.

Adalah Patricia Harjati (68), --Ketua Pembina Yayasan Kesejahteraan Perawat Banyumas (Yakpermas)-- yang melaporkan anak sulungnya, Antonius Trisnadi Setiawan, ke Polres Purbalingga.

Sebelumnya, Patricia juga mengajukan guggatan ke pengadilan negeri (PN) Purbalingga, terkait pencabutan hak waris ketiga anaknya.

Reaksi Kasatreskrim saat Anak Berniat Penjarakan Ibu Kandungnya: Mohon Maaf Bos, Tidak Kami Proses

Ngaku Polisi Berpangkat AKBP, Pria Ini Peras Anggota DPRD Sumut Melalui Medsos, Terkait Pornografi?

Calon Pengantin Pria Bunuh Diri Jelang Akad, Sempat Hubungi Calon Istri, Diduga Karena Ini

Ibu Dilaporkan Anaknya ke Polisi, Rebutan Tanah Yayasan, Pembina Yakpermas: Saya Mau Dipenjarakan

Pengajuan gugatan itu, menurut pihak Patricia, buntut dari ketiga anak kandung yang melaporkannya ke polisi, terkait dugaan pemalsuan dokumen.

Penasehat hukum Patricia Harjati, Mulyono, akan memperkarakan anak sulung kliennya karena mengancam sang ibu melalui pesan WhatsApp (WA).

Bahkan, dalam WA tersebut anak sulungnya juga menyamakan ibunya dengan seekor anjing.

"Kami akan melaporkan balik ke Polres Purbalingga atas dugaan perbuatan tak menyenangkan," ujarnya, Rabu (5/8/2020).

Selain melaporkan perbuatan tidak menyenangkan, kliennya juga telah melaporkan anak sulungnya ke Polres Banyumas atas dugaan penipuan dan penggelapan sertifikat tanah nomor 235.

Sertifikat itu merupakan milik Yakpermas.

"Awalnya kami tidak tahu sertifikat itu milik yayasan. Tanah itu terletak di bagian belakang."

"Baru ketahuan saat di mediasi di Polres Banyumas terkait sertifikat 107," tuturnya.

Saat itu, kata dia, baru diketahui bahwa sertifikat 235 dipegang satu di antara pendiri.

Sertifikat itu dikuasai oleh anak sulung Patricia.

"Pendiri itu tahu bahwa tanah itu dibeli oleh yayasan."

"Karena sertifikat atas nama Soenardi (mendiang suami Patricia), sertifikat itu diberikan kepada anak sulung Patricia dan ada serah terimanya," tutur dia.

Menurutnya, sertifikat itu belum dibalik nama. Anak kliennya dilaporkan karena meminta kompensasi.

"Kompensasi itu dijadikan cara untuk perdamaian. Nilainya ratusan juta. Jadi 50 persen kompensasi itu dibagi kelima anaknya, " jelasnya.

Ia mengatakan langkah itu merupakan serangan balik kepada tiga anaknya, yang terlebih dahulu melaporkan ke polisi.

Kliennya sudah menjalani pemeriksaan di Unit 1 Satrekrim Polres Purbalingga, pada 2 Juli lalu dengan dengan surat panggilan dari Polres Purbalingga, nomor: S.Pgl/153/VI/2020/Reskrim, tertanggal 29 Juni 2020.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Purbalingga, AKP Meiyan Priyantoro, membenarkan adanya pelaporan ibu oleh anak kandungnya di Polres Purbalingga.

Namun dirinya tak menjelaskan secara rinci permalasahan tersebut.

"Ya ada, kami tangani, dan masih dalam proses penyelidikan," tuturnya melalui layanan pesan singkat WA.

Ajukan gugatan ke PN

Sebelumnya diberitakan, kasus ibu dilaporkan anaknya ke polisi berkait-paut dengan tanah warisan kembali terjadi. Kali ini di Purbalingga.

Seorang ibu dilaporkan ketiga anaknya ke polisi, karena rebutan tanah milik Yayasan Kesejahteraan Perawat Banyumas (Yakpermas) jalan Raya Jompo Kulon, Sokaraja, Banyumas.

Adalah Patricia Harjati (68), seorang ibu yang juga merupakan Ketua Pembina Yakpermas.

Wanita kelahiran 5 Juli 1952 itu dikabarkan dilaporkan ke Polres Purbalingga oleh ketiga anaknya karena dugaan pemalsuan.

Namun wanita beranak lima itu tidak tinggal diam atas laporan yang dibuat oleh ketiga anaknya.

Jengkel karena pelaporan itu, dirinya melayangkan gugatan pencabutan kuasa dan hak waris yterhadap ketiga anaknya tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Purbalingga.

"Saya diancam pidana, mau dipenjarakan. Karena saya menyerahkan tanah ke Yakpermas. Itu memang tanah yayasan," ujarnya usai jalani sidang gugatan perdana Selasa (4/8/2020).

Patricia mengakui, suaminya: Marcoes Heribertoes Soenadi, merupakan satu di antara pendiri yayasan.

Namun, dituturkan tanah yang diserahkan ke Yakpermas, memang merupakan tanah yayasan, bukan aset yang dibeli menggunakan uang pribadi suaminya.

"Aku ditakut-takuti, katanya ini pidana murni. Aku takut, tidak bisa tidur," ujarnya dengan mata berkaca-kaca.

Dia telah berkali-kali dipanggil ke kepolisian untuk dimintai keterangan.

Dirinya mengakui tidak memasulkan dokumen apapun terkait tanah Yakpermas.

"Saya dapat surat dari bapak (suami) untuk menyerahkan sebidang tanah hak milik nomor 105 ke Yakpermas. Karena yang beli tanah itu pengurus," jelasnya.

Sementara itu penasehat hukum penggugat, Mulyono, mengatakan Yakpermas awal mula didirikan oleh Marcoes Heribertoes dan Warimin.

Karena menurut undang-undang pendirian yayasan harus didirikan tiga orang kedua orang itu mengajak Sunadi.

"Setelah yayasan itu berkembang belilah tanah dengan obyek tanah 105 dan 107," ujar dia.

Kemudian, kata dia, dibuatlah pernyataan di hadapan notaris bahwa tanah Yakpermas tidak beli dari uang suami kliennya, Warimin maupun Sunaryo. Tanah itu dibeli oleh yayasan.

"Sehingga tanah ini milik yayasan," imbuh dia.

Namun belakangan ini, kata Mulyono, satu dari anak kliennya yang menjadi tergugat, megeklaim bahwa tanah itu milik orang tuanya.

Atas dasar itulah kliennya itu dilaporkan ke polisi.

"Ibu ini tidak menuntut ketiga anaknya atas derita saat melahirkan, dan ASI yang diberikan, tapi kenapa mereka tega melaporkan orang yang melahirkan dan membesarkan mereka," kata dia.

Anak membantah

Seorang anak Patricia Harjati, yang merupakan Ketua Pembina Yayasan Kesejahteraan Perawat Banyumas (Yakpermas), Antonius Trisnadi Setiawan, menepis kabar bahwa ia dan saudaranya telah melaporkan ibunya ke Polres Purbalingga.

"Laporan yang ada di surat gugatan itu tidak benar. Saya tidak laporkan ibu dan dua adik saya," tutur dia usai jalani sidang gugatan di Pengadilan Negeri Purbalingga, Selasa (4/8/2020).

Antonius menuturkan laporan yang dilakyangkan ke Polres Purbalingga adalah soal pemalsuan surat, yang di dalamnya adalah pernyataan waris.

Dirinya menjabarkan dalam surat itu anak yang seharusnya sebagai ahli waris adalah lima orang, namun hanya tertulis dua orang dan satu orang istri.

"Surat pernyataan itulah yang digunakan untuk membalik nama sertifikat atas nama bapak saya Marcoes Heribertoes Soenadi yang telah almarhum. Harusnya surat pernyataan itu enam orang," tutur dia. (*)

Mengaku Utang Rp100 Miliar, Adis Nekat Jadi BNN Gadungan, Sekap Korban Minta Tebusan Puluhan Juta

Promo Diskon Bayar 75 Persen - Voucher Kereta Eksekutif, KAI Sambut HUT ke-75 RI, Simak Rinciannya

Soal Netralitas ASN dalam Pilkada, Eks Jubir KPK Johan Budi: Tak Ada PNS yang Netral, Itu Niscaya

Resmi, DKPP Nyatakan Bawaslu Purbalingga Tak Profesional Tangani Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved