Berita Viral
Reaksi Kasatreskrim saat Anak Berniat Penjarakan Ibu Kandungnya: Mohon Maaf Bos, Tidak Kami Proses
Reaksi Kasatreskrim Lombok Tengah saat Seorang Anak Lapor Berniat Penjarakan Ibu Kandungnya: Mohon Maaf Bos, Laporan Tidak akan Kami Proses
"Silakan Bapak pulang, kami dari Polres tidak akan menindaklanjuti kasus ini, saya mohon maaf. Mohon maaf, Bos, kalau Anda mengejar motor itu sampai Anda berselisih karena motor itu, harga diri Anda sebatas motor itu."
TRIBUNBANYUMAS.COM, LOMBOK - Hanya gara-gara sepeda motor, seorang anak di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) berniat memenjarakan ibu kandungnya.
Adalah M (40) yang membuat laporan ke polisi dan berniat memenjarakan ibu kandungnya, K (60).
Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, AKP Priyo Suhartono, secara terang-terangan menolak keras laporan itu dan berkata: 'Mohon maaf bos, silakan pulang, laporan tidak kami proses'.
Video mengenai penolakan laporan itu pun viral di media sosial Facebook dan YouTube.
Dalam video berdurasi 14 menit itu, tampak M bersama Priyo dan anggota polisi lainnya duduk bersama.
• Mantan Menpora Imam Nahrawi Dihukum 7 Tahun Penjara, Terima Suap dan Gratifikasi Rp19 Miliar Lebih
• 50 ASN di Banjarnegara Jalani Rapid Test, Kuota Terbatas Dipilih Secara Acak, Begini Hasilnya
• Viral Video Pesepeda Terobos Lampu Merah di Tegal, Ini Klarifikasi Panitia Tegal Night Ride
• Tren Gowes Booming, Toko di Inggris Kehabisan Stok, Produsen Sepeda Indonesia Takut Pegang Hp
Dalam video itu, Priyo dengan tegas tidak akan menindaklanjuti kasus tersebut.
Bahkan, ia juga sudah memerintahkan anggotanya untuk tidak menindaklanjuti kasus itu.
"Silakan Bapak pulang, kami dari Polres tidak akan menindaklanjuti kasus ini, saya mohon maaf," kata Priyo.
Selain itu, Priyo juga mengingatkan M, jika hanya soal motor, maka harga diri M hanya sebatas kendaraan itu.
"Mohon maaf, Bos, kalau Anda mengejar motor itu sampai Anda berselisih karena motor itu, harga diri Anda sebatas motor itu," ucap Priyo.
Saat dikonfirmasi Kompas.com, Priyo membenarkan bahwa ia tidak mau menerima laporan kasus itu.
"Iya, saya enggak mau terima, saya menyarankan untuk dirundingkan keluarga," kata Priyo melalui pesan singkat.
Dijelaskan Priyo, perseteruan itu berawal dari harta warisan peninggalan ayah M yang dijual seharga Rp 200 juta.
Setelah terjual, sang ibu mendapatkan bagian Rp15 juta. Uang itu kemudian dipakai untuk membeli motor.