Berita Nasional
Mantan Menpora Imam Nahrawi Dihukum 7 Tahun Penjara, Terima Suap dan Gratifikasi Rp19 Miliar Lebih
Mantan Menpora Imam Nahrawi Dihukum 7 Tahun Penjara, Terima Suap dan Gratifikasi Rp19 Miliar Lebih
Mantan Menpora Imam Nahrawi dihukum 7 tahun penjara, dan pidana uang penganti senilai Rp18.154.230.882 Rp18,154 miliar), yang harus dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, maka harta benda Imam dapat disita dan dilelang negara.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi, menjalani sidang putusan atas kasus suap KONI dan gratifikasi lain selama menjabat, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/6/2020).
Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat menyatakan Imam terbukti bersalah dalam kasus suap terkait pengurusan proposal dana hibah KONI dan gratifikasi dari sejumlah pihak, senilai total lebih dari Rp19 miliar.
Imam Nahrawi dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 3 bulan kurungan.
Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat menyatakan Imam terbukti bersalah dalam kasus suap terkait pengurusan proposal dana hibah KONI dan gratifikasi dari sejumlah pihak.
• Taufik Hidayat Akui Pernah Setor Rp 1 M, Imam Nahrawi: Secara Logika Dia Harus Jadi Tersangka Suap
• Puluhan Petani Pekuncen Banyumas Protes Keberadaan Tambang Batu, Kades: Silakan Saja Beroperasi
• Harta Imam Nahrawi Terancam Disita, Dituntut 10 Tahun Penjara dan Ganti Uang Negara Rp19 Miliar
• Jokowi Marah, Semprot Menteri dalam Rapat Kabinet: Saya Jengkel, Krisis tapi Dianggap Biasa
"Mengadili, menyatakan terdakwa Imam Nahrawi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata ketua majelis hakim Rosmina di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (29/6/2020).
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, yakni 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.
Selain pidana pokok di atas, majelis hakim juga menjatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun terhitung sejak Imam selesai menjalani pidana pokoknya.
Kemudian, majelis hakim juga menghukum Imam membayar uang penganti senilai Rp18.154.230.882 Rp18,154 miliar), yang harus dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Jika tidak, maka harta benda Imam dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Dalam pertimbangan hakim, hal yang meringankan bagi Imam adalah bersikap sopan selama persidangan, berstatus kepala keluarga dan mempunyai tanggung jawab kepada anak-anaknya yang masih kecil, serta belum pernah dihukum.
Sedangkan, hal yang memberatan adalah tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.
Imam selaku pimpinan tertinggi di kementerian seharusnya menjadi panutan dan selama persidangan berupaya menutupi perbuatan dengan tidak mengakuinya.
Dalam kasus ini, Imam bersama asisten pribadinya, Miftahul Ulum, dinilai terbukti terbukti menerima suap sebesar Rp11,5 miliar dari mantan Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy dan mantan Bendahara KONI Johnny E Awuy.
Suap tersebut dimaksudkan agar Imam dan Ulum mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora RI untuk tahun kegiatan 2018.
