Berita Nasional
Mantan Menpora Imam Nahrawi Dihukum 7 Tahun Penjara, Terima Suap dan Gratifikasi Rp19 Miliar Lebih
Mantan Menpora Imam Nahrawi Dihukum 7 Tahun Penjara, Terima Suap dan Gratifikasi Rp19 Miliar Lebih
Imam juga dinilai terbukti menerima gratifikasi senilai total Rp8.348.435.682 dari sejumlah pihak.
Atas perbuatannya, Imam dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 dan Pasal 12B Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Seret nama legenda bulu tangkis Taufik Hidayat
Terpisah, dalam sidang sebelumnya, nama mantan atlet bulu tangkis Taufik Hidayat, terus diseret mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi.
Terakhir, Imam Nahrawi menyebut peraih emas olimpiade Athena 2004 itu seharusnya ditetapkan sebagai tersangka.
Hal itu disampaikan eks Menpora Imam Nahrawi dalam pledoinya.
Dengan tegas ia menuliskan Taufik Hidayat seharusnya turut ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).
Mantan Menpora Imam Nahrawi membacakan salinan pledoi selaku terdakwa kasus dugaan suap terkait dana hibah KONI dan penerimaan gratifikasi, pada Jumat (19/6/2020).
"Seharusnya bila ini dipaksakan menjadi perkara suap, secara logika Taufik Hidayat juga menjadi tersangka suap sebagai perantara, tidak pandang beliau mengerti atau tidak uang itu harus diapakan dan dikemanakan," kata Imam sebagaimana tertulis dalam salinan pledoi yang didapat Kompas.com.
Seperti diketahui, dalam persidangan sebelumnya, Taufik mengakui pernah menyerahkan uang Rp 1 miliar kepada asisten pribadi Imam, Miftahul Ulum.
Imam mengklaim tidak pernah mengetahui adanya penerimaan tersebut serta penerimaan dari pihak-pihak lain.
Ia menyebut uang tersebut dialokasikan sendiri tanpa perjanjian tertulis dan baru ia ketahui setelah ia ditetapkan sebagai tersangka.
"Apakah ketidaktahuan saya ini menjadi tanggung jawab saya secara pidana juga?"
"Mengingat mereka yang telah bermain api dan mengatasnamakan saya?" ujar Imam.
Imam melanjutkan, dalam persidangan, Ulum pun tak pernah mengakui penerimaan tersebut.
