Berita Nasional

Mantan Menpora Imam Nahrawi Dihukum 7 Tahun Penjara, Terima Suap dan Gratifikasi Rp19 Miliar Lebih

Mantan Menpora Imam Nahrawi Dihukum 7 Tahun Penjara, Terima Suap dan Gratifikasi Rp19 Miliar Lebih

Tribunnews/Jeprima
Imam Nahrawi sesaat setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, beberapa waktu lalu. Kini, majelis hakim Tipikor Jakarta memvonis mantan Menpora Imam Nahrawi bersalah atas kasus suap KONI dan sejumlah gratifikasi. Imam dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan pidana uang pengganti Rp18 miliar lebih. 

Ia pun menyebut tak ada bukti dan petunjuk yang menegaskan hal itu.

"Lantas dengan cara pandang seperti apa yang dipakai ketika di antara pemberi dan penerima suap belum terbukti jelas sehingga saya sudah dinyatakan dan bertanggungjawab secara pidana?" kata Imam.

Oleh karena itulah, Imam menilai Taufik semestinya ditetapkan sebagai tersangka suap atas perannya sebagai perantara. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Mantan Menpora Imam Nahrawi Divonis 7 Tahun Penjara

Begini Syarat Penerapan New Normal Menurut WHO dan Bappenas, Daerah Mana Sudah Siap?

Sejumlah Daerah di Jateng Masuk Zona Kuning dan Hijau Covid-19, Tak Disangka Begini Respon Ganjar

Tak Terima Dicoret dari Penerima BLT Corona, Warga Keroyok Perangkat Desa saat Pembagian Bantuan

Cara Mudah Cek Kepesertaan Bansos Covid-19 Melalui Aplikasi, Simak Petunjuk Berikut Ini

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved