Berita Nasional
Mantan Menpora Imam Nahrawi Dihukum 7 Tahun Penjara, Terima Suap dan Gratifikasi Rp19 Miliar Lebih
Mantan Menpora Imam Nahrawi Dihukum 7 Tahun Penjara, Terima Suap dan Gratifikasi Rp19 Miliar Lebih
Ia pun menyebut tak ada bukti dan petunjuk yang menegaskan hal itu.
"Lantas dengan cara pandang seperti apa yang dipakai ketika di antara pemberi dan penerima suap belum terbukti jelas sehingga saya sudah dinyatakan dan bertanggungjawab secara pidana?" kata Imam.
Oleh karena itulah, Imam menilai Taufik semestinya ditetapkan sebagai tersangka suap atas perannya sebagai perantara. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Mantan Menpora Imam Nahrawi Divonis 7 Tahun Penjara
• Begini Syarat Penerapan New Normal Menurut WHO dan Bappenas, Daerah Mana Sudah Siap?
• Sejumlah Daerah di Jateng Masuk Zona Kuning dan Hijau Covid-19, Tak Disangka Begini Respon Ganjar
• Tak Terima Dicoret dari Penerima BLT Corona, Warga Keroyok Perangkat Desa saat Pembagian Bantuan
• Cara Mudah Cek Kepesertaan Bansos Covid-19 Melalui Aplikasi, Simak Petunjuk Berikut Ini
