Berita Nasional
Mantan Menpora Imam Nahrawi Dihukum 7 Tahun Penjara, Terima Suap dan Gratifikasi Rp19 Miliar Lebih
Mantan Menpora Imam Nahrawi Dihukum 7 Tahun Penjara, Terima Suap dan Gratifikasi Rp19 Miliar Lebih
Mantan Menpora Imam Nahrawi dihukum 7 tahun penjara, dan pidana uang penganti senilai Rp18.154.230.882 Rp18,154 miliar), yang harus dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, maka harta benda Imam dapat disita dan dilelang negara.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi, menjalani sidang putusan atas kasus suap KONI dan gratifikasi lain selama menjabat, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/6/2020).
Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat menyatakan Imam terbukti bersalah dalam kasus suap terkait pengurusan proposal dana hibah KONI dan gratifikasi dari sejumlah pihak, senilai total lebih dari Rp19 miliar.
Imam Nahrawi dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 3 bulan kurungan.
Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat menyatakan Imam terbukti bersalah dalam kasus suap terkait pengurusan proposal dana hibah KONI dan gratifikasi dari sejumlah pihak.
• Taufik Hidayat Akui Pernah Setor Rp 1 M, Imam Nahrawi: Secara Logika Dia Harus Jadi Tersangka Suap
• Puluhan Petani Pekuncen Banyumas Protes Keberadaan Tambang Batu, Kades: Silakan Saja Beroperasi
• Harta Imam Nahrawi Terancam Disita, Dituntut 10 Tahun Penjara dan Ganti Uang Negara Rp19 Miliar
• Jokowi Marah, Semprot Menteri dalam Rapat Kabinet: Saya Jengkel, Krisis tapi Dianggap Biasa
"Mengadili, menyatakan terdakwa Imam Nahrawi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata ketua majelis hakim Rosmina di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (29/6/2020).
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, yakni 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.
Selain pidana pokok di atas, majelis hakim juga menjatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun terhitung sejak Imam selesai menjalani pidana pokoknya.
Kemudian, majelis hakim juga menghukum Imam membayar uang penganti senilai Rp18.154.230.882 Rp18,154 miliar), yang harus dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Jika tidak, maka harta benda Imam dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Dalam pertimbangan hakim, hal yang meringankan bagi Imam adalah bersikap sopan selama persidangan, berstatus kepala keluarga dan mempunyai tanggung jawab kepada anak-anaknya yang masih kecil, serta belum pernah dihukum.
Sedangkan, hal yang memberatan adalah tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.
Imam selaku pimpinan tertinggi di kementerian seharusnya menjadi panutan dan selama persidangan berupaya menutupi perbuatan dengan tidak mengakuinya.
Dalam kasus ini, Imam bersama asisten pribadinya, Miftahul Ulum, dinilai terbukti terbukti menerima suap sebesar Rp11,5 miliar dari mantan Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy dan mantan Bendahara KONI Johnny E Awuy.
Suap tersebut dimaksudkan agar Imam dan Ulum mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora RI untuk tahun kegiatan 2018.
Imam juga dinilai terbukti menerima gratifikasi senilai total Rp8.348.435.682 dari sejumlah pihak.
Atas perbuatannya, Imam dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 dan Pasal 12B Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Seret nama legenda bulu tangkis Taufik Hidayat
Terpisah, dalam sidang sebelumnya, nama mantan atlet bulu tangkis Taufik Hidayat, terus diseret mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi.
Terakhir, Imam Nahrawi menyebut peraih emas olimpiade Athena 2004 itu seharusnya ditetapkan sebagai tersangka.
Hal itu disampaikan eks Menpora Imam Nahrawi dalam pledoinya.
Dengan tegas ia menuliskan Taufik Hidayat seharusnya turut ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).
Mantan Menpora Imam Nahrawi membacakan salinan pledoi selaku terdakwa kasus dugaan suap terkait dana hibah KONI dan penerimaan gratifikasi, pada Jumat (19/6/2020).
"Seharusnya bila ini dipaksakan menjadi perkara suap, secara logika Taufik Hidayat juga menjadi tersangka suap sebagai perantara, tidak pandang beliau mengerti atau tidak uang itu harus diapakan dan dikemanakan," kata Imam sebagaimana tertulis dalam salinan pledoi yang didapat Kompas.com.
Seperti diketahui, dalam persidangan sebelumnya, Taufik mengakui pernah menyerahkan uang Rp 1 miliar kepada asisten pribadi Imam, Miftahul Ulum.
Imam mengklaim tidak pernah mengetahui adanya penerimaan tersebut serta penerimaan dari pihak-pihak lain.
Ia menyebut uang tersebut dialokasikan sendiri tanpa perjanjian tertulis dan baru ia ketahui setelah ia ditetapkan sebagai tersangka.
"Apakah ketidaktahuan saya ini menjadi tanggung jawab saya secara pidana juga?"
"Mengingat mereka yang telah bermain api dan mengatasnamakan saya?" ujar Imam.
Imam melanjutkan, dalam persidangan, Ulum pun tak pernah mengakui penerimaan tersebut.
Ia pun menyebut tak ada bukti dan petunjuk yang menegaskan hal itu.
"Lantas dengan cara pandang seperti apa yang dipakai ketika di antara pemberi dan penerima suap belum terbukti jelas sehingga saya sudah dinyatakan dan bertanggungjawab secara pidana?" kata Imam.
Oleh karena itulah, Imam menilai Taufik semestinya ditetapkan sebagai tersangka suap atas perannya sebagai perantara. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Mantan Menpora Imam Nahrawi Divonis 7 Tahun Penjara
• Begini Syarat Penerapan New Normal Menurut WHO dan Bappenas, Daerah Mana Sudah Siap?
• Sejumlah Daerah di Jateng Masuk Zona Kuning dan Hijau Covid-19, Tak Disangka Begini Respon Ganjar
• Tak Terima Dicoret dari Penerima BLT Corona, Warga Keroyok Perangkat Desa saat Pembagian Bantuan
• Cara Mudah Cek Kepesertaan Bansos Covid-19 Melalui Aplikasi, Simak Petunjuk Berikut Ini
