Berita Nasional

Taufik Hidayat Akui Pernah Setor Rp 1 M, Imam Nahrawi: Secara Logika Dia Harus Jadi Tersangka Suap

Nama mantan atlet bulu tangkis Taufik Hidayat, terus diseren mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi.

Editor: Rival Almanaf
Kompas.com
Eks atlet bulu tangkis Taufik Hidayat setelah diperiksa KPK terkait statusnya sebagai Staf Khusus Menpora dan Wakil Kasatlak Prima, Kamis (1/8/2019). (KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D) 

TRIBUNBANYUMAS.COM - Nama mantan atlet bulu tangkis Taufik Hidayat, terus diseren mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi.

Terakhir, Imam Nahrawi menyebut peraih emas olimpiade Athena 2004 itu seharusnya ditetapkan sebagai tersangka.

Hal itu disampaikan eks Menpora Imam Nahrawi dalam pledoinya.

Dengan tegas ia menuliskan Taufik Hidayat seharusnya turut ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).

Mantan Menpora Imam Nahrawi  membacakan salinan pledoi selaku terdakwa kasus dugaan suap terkait dana hibah KONI dan penerimaan gratifikasi, pada Jumat (19/6/2020).

Hasil dan Klasemen Liga Inggris Hari Ini, MU Gagal Salip Chelsea Setelah Ditahan Imbang Tottenham

Jadwal Acara TV Hari Ini Sabtu 20 Juni 2020: TRANS TV, TRANS 7, SCTV, RCTI, NET TV, dan GTV

Pemberangkatan Calon Jemaah Dibatalkan, Imigrasi Semarang Terlanjur Cetak 4.324 Paspor Haji

Ini Rahasia Legenda Tinju Mike Tyson Ditakui Lawan, Pahami Seni Berperang

"Seharusnya bila ini dipaksakan menjadi perkara suap, secara logika Taufik Hidayat juga menjadi tersangka suap sebagai perantara, tidak pandang beliau mengerti atau tidak uang itu harus diapakan dan dikemanakan," kata Imam sebagaimana tertulis dalam salinan pledoi yang didapat Kompas.com.

Seperti diketahui, dalam persidangan sebelumnya, Taufik mengakui pernah menyerahkan uang Rp 1 miliar kepada asisten pribadi Imam, Miftahul Ulum.

Imam mengklaim tidak pernah mengetahui adanya penerimaan tersebut serta penerimaan dari pihak-pihak lain.

Ia menyebut uang tersebut dialokasikan sendiri tanpa perjanjian tertulis dan baru ia ketahui setelah ia ditetapkan sebagai tersangka.

"Apakah ketidaktahuan saya ini menjadi tanggung jawab saya secara pidana juga?"

"Mengingat mereka yang telah bermain api dan mengatasnamakan saya?" ujar Imam.

Imam melanjutkan, dalam persidangan, Ulum pun tak pernah mengakui penerimaan tersebut.

Ia pun menyebut tak ada bukti dan petunjuk yang menegaskan hal itu.

"Lantas dengan cara pandang seperti apa yang dipakai ketika di antara pemberi dan penerima suap belum terbukti jelas sehingga saya sudah dinyatakan dan bertanggungjawab secara pidana?" kata Imam.

Oleh karena itulah, Imam menilai Taufik semestinya ditetapkan sebagai tersangka suap atas perannya sebagai perantara.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved