Berita Nasional
Taufik Hidayat Akui Pernah Setor Rp 1 M, Imam Nahrawi: Secara Logika Dia Harus Jadi Tersangka Suap
Nama mantan atlet bulu tangkis Taufik Hidayat, terus diseren mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi.
Dalam kasus ini, Imam dituntut hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara oleh JPU KPK.
• Hindari Lubang Jalan Anggota Brimob Jatuh, Dada Ditikam Orang Pura-pura Menolong, Motor Dilarikan
• Saya Tidak Terkejut, Dia Anak Presiden, Tanggapan Purnomo Bila Rekomendasi PDIP Jatuh ke Gibran
• Pemdes Sunat BLT Corona Rp600.000 Jadi Rp150.000, Warga Lapor Kejaksaan, Kades: Itu Inisiatif Warga
• Hubungan Badan saat Hamil Muda Sebabkan Keguguran? Begini Penjelasan Ahli
Imam bersama asisten pribadinya, Miftahul Ulum, dianggap terbukti menerima suap sebesar Rp 11,5 miliar dari mantan Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy dan mantan Bendahara KONI Johnny E Awuy.
Suap tersebut dimaksudkan agar Imam dan Ulum mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora RI untuk tahun kegiatan 2018.
Imam juga dianggap terbukti menerima gratifikasi senilai total Rp 8.648.435.682 dari sejumlah pihak.
Atas perbuatannya, Imam dinilai melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 dan Pasal 12B Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP. (Ardito Ramadhan)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mantan Menpora Imam Nahrawi Minta Taufik Hidayat Juga Dijadikan Tersangka Kasus Suap",