Berita Nasional

Harta Imam Nahrawi Terancam Disita, Dituntut 10 Tahun Penjara dan Ganti Uang Negara Rp19 Miliar

Harta Imam Nahrawi Terancam Disita, Dituntut 10 Tahun Penjara dan Ganti Uang Negara Rp19 Miliar

Tribunnews/Irwan Rismawan
Terdakwa kasus dugaan suap terkait pengurusan proposal dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan gratifikasi, Imam Nahrawi menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (18/3/2020) - Seluruh harta benda Imam Nahrawi terancam disita, menyusul tuntutan hukuman 10 tahun penjara dan pidana uang pengganti Rp19 miliar dari JPU KPK. Bila tak mampu membayar uang pengganti, maka harta benda Imam Nahrawi disita. 

Dalam persidangan, jaksa menuntut terdakwa Imam Nahrawi dijatuhui hukuman pidana 10 tahun penjara serta pidana denda sejumlah Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Serta mengganti kerugian keuangan negara lebih dari Rp19 miliar. Bila tak mampu membayar, maka harta bendanya akan disita.

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Harta mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi, terancam disita negara.

Hal ini menyusul tuntutan hukuman 10 tahun pidana penjara dan mengganti kerugian uang negara Rp19 miliar, yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam persidangan Jumat (12/6/2020).

Bila tak mampu membayar pengganti kerugian uang negara, maka harta Imam Nahrawi akan disita.

"Menuntut, menyatakan terdakwa Imam Nahrawi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan kesatu alternatif pertama dan dakwaan kedua," kata Ronald Worotikan, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi, pada saat membacakan tuntutan, Jumat (12/6/2020).

Cara Mudah Cek Kepesertaan Bansos Covid-19 Melalui Aplikasi, Simak Petunjuk Berikut Ini

Pemilik Toko Makanan Simpan Ribuan Miras di Bunker, Bupati Banjarnegara: Pasti Kami Pidanakan

Rapid Test Pengemudi Ojol Tak Sesuai Target, Dishub Salatiga Bakal Jadwal Ulang

Wawancara Khusus dengan Sucipto Hadi, Dosen Unnes yang Dibebastugaskan oleh Rektor

Dalam persidangan, jaksa menuntut terdakwa Imam Nahrawi dijatuhui hukuman pidana 10 tahun penjara serta pidana denda sejumlah Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Serta mengganti kerugian keuangan negara lebih dari Rp19 miliar. 

Menurut Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Imam Nahrawi terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa menerima suap untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan oleh KONI pusat kepada Kemenpora pada tahun kegiatan 2018.

Imam Nahrawi didakwa melakukan tindak pidana bersama-sama dengan asisten pribadinya, Miftahul Ulum.

Imam disebut menerima suap sebesar Rp11,5 miliar dari mantan Sekretaris Jenderal KONI Endang Fuad Hamidy.

Juga, menerima gratifikasi Rp8,648 miliar dari sejumlah pejabat Kemenpora dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). 

Imam Nahrawi meminta uang tersebut untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan oleh KONI pusat kepada Kemenpora pada tahun kegiatan 2018 lalu.

Ketika itu, KONI Pusat mengajukan proposal bantuan dana hibah kepada Kemenpora RI dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga nasional Pada Multi Event 18th ASIAN Games 2018 dan 3rd ASIAN PARA Games 2018.

Selain itu, proposal dukungan KONI dalam rangka pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun kegiatan 2018.

Tak hanya dijatuhkan pidana pokok, Imam Nahrawi juga diwajibkan membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp19 miliar.

Hal ini, karena Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menerima gratifikasi pada saat menjabat sebagai Menpora.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved