Berita Nasional

Harta Imam Nahrawi Terancam Disita, Dituntut 10 Tahun Penjara dan Ganti Uang Negara Rp19 Miliar

Harta Imam Nahrawi Terancam Disita, Dituntut 10 Tahun Penjara dan Ganti Uang Negara Rp19 Miliar

Tribunnews/Irwan Rismawan
Terdakwa kasus dugaan suap terkait pengurusan proposal dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan gratifikasi, Imam Nahrawi menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (18/3/2020) - Seluruh harta benda Imam Nahrawi terancam disita, menyusul tuntutan hukuman 10 tahun penjara dan pidana uang pengganti Rp19 miliar dari JPU KPK. Bila tak mampu membayar uang pengganti, maka harta benda Imam Nahrawi disita. 

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Imam Nahrawi berupa membayar uang pengganti kepada negara sejumlah Rp19.154.203.882," kata Jaksa.

Apabila Imam Nahrawi tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah peroleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa untuk dilelang guna menutupi uang pengganti tersebut.

"Jika harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama tiga tahun," ujarnya.

Pencabutan Hak Politik

Mengingat posisi Imam sebagai politisi, maka Jaksa juga meminta kepada majelis hakim agar mencabut hak politik yang bersangkutan.

"Menjatuhkan pidana tanbahan kepada terdakwa Imam Nahrawi berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun terhitung sejak terdakwa Imam Nahrawi selesai menjalani pidana pokoknya," ujarnya.

Selama persidangan, Jaksa menilai hal-hal yang memberatkan hukuman, yaitu perbuatan terdakwa telah menghambat perkembangan dan prestasi atlit Indonesia yang diharapkan dapat mengangkat nama bangsa di bidang olahraga.

"Terdakwa tidak kooperatif dan tidak mengakui terus terang seluruh perbuatannya. Terdakwa tidak menjadi teladan yang baik sebagai pejabat publik," kata Jaksa.

Sedangkan, hal yang meringankan hukuman, yaitu terdakwa bersikap sopan selama pemeriksaan di persidangan dan terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga.

Imam Nahrawi dituntut sesuai dakwaan kesatu alternatif pertama Paaal 12 A juncto Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 (1) KUHP dan Dakwaan kedua Pasal 12 B (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 (1) KUHP juncto Pasal 65 (1) KUHP.

Jaksa Ronald Worotikan mengungkapkan, salah satu alasan menutut hukuman berat kepada mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi, perbuatan Politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu dinilai telah menghambat perkembangan dan prestasi atlet Indonesia.

"Perbuatan terdakwa telah menghambat perkembangan dan prestasi atlet Indonesia yang diharapkan dapat mengangkat nama bangsa di bidang olahraga," ujar Ronald saat membacakan tuntutan.

Seharusnya, kata dia, selama menjabat sebagai pejabat publik, Imam Nahrawi dapat memberikan contoh yang baik bagi yang lain.

Selain itu, dia menilai, selama persidangan, Imam tidak bersikap kooperatif dan tidak mengakui secara terus terang seluruh perbuatan tindak pidana korupsi yang diduga sudah dilakukan. (glery/tribunnetwork/cep)

 Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Harta Benda Imam Nahrawi Disita Jika Tak Membayar Uang Pengganti Rp 19 Miliar

Mantan Menpora Imam Nahrawi Bakal Nyanyi Soal Uang Suap KONI. Siapa Saja yang Ikut Terima?

Guru SMP Nyambi Jadi Fotografer untuk Perdaya Gadis-gadis Remaja, 3 Dicabuli, 25 Difoto Bugil

Rektor Unair Sebut Tim Penelitinya Temukan Kombinasi Obat Virus Corona

8 Jenderal Kuat Masuk Bursa Calon Kapolri, Ada Nama Kapolda Jateng Irjen Ahmad Lutfhi

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved