Berita Nasional

Harta Imam Nahrawi Terancam Disita, Dituntut 10 Tahun Penjara dan Ganti Uang Negara Rp19 Miliar

Harta Imam Nahrawi Terancam Disita, Dituntut 10 Tahun Penjara dan Ganti Uang Negara Rp19 Miliar

Tribunnews/Irwan Rismawan
Terdakwa kasus dugaan suap terkait pengurusan proposal dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan gratifikasi, Imam Nahrawi menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (18/3/2020) - Seluruh harta benda Imam Nahrawi terancam disita, menyusul tuntutan hukuman 10 tahun penjara dan pidana uang pengganti Rp19 miliar dari JPU KPK. Bila tak mampu membayar uang pengganti, maka harta benda Imam Nahrawi disita. 

Dalam persidangan, jaksa menuntut terdakwa Imam Nahrawi dijatuhui hukuman pidana 10 tahun penjara serta pidana denda sejumlah Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Serta mengganti kerugian keuangan negara lebih dari Rp19 miliar. Bila tak mampu membayar, maka harta bendanya akan disita.

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Harta mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi, terancam disita negara.

Hal ini menyusul tuntutan hukuman 10 tahun pidana penjara dan mengganti kerugian uang negara Rp19 miliar, yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam persidangan Jumat (12/6/2020).

Bila tak mampu membayar pengganti kerugian uang negara, maka harta Imam Nahrawi akan disita.

"Menuntut, menyatakan terdakwa Imam Nahrawi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan kesatu alternatif pertama dan dakwaan kedua," kata Ronald Worotikan, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi, pada saat membacakan tuntutan, Jumat (12/6/2020).

Cara Mudah Cek Kepesertaan Bansos Covid-19 Melalui Aplikasi, Simak Petunjuk Berikut Ini

Pemilik Toko Makanan Simpan Ribuan Miras di Bunker, Bupati Banjarnegara: Pasti Kami Pidanakan

Rapid Test Pengemudi Ojol Tak Sesuai Target, Dishub Salatiga Bakal Jadwal Ulang

Wawancara Khusus dengan Sucipto Hadi, Dosen Unnes yang Dibebastugaskan oleh Rektor

Dalam persidangan, jaksa menuntut terdakwa Imam Nahrawi dijatuhui hukuman pidana 10 tahun penjara serta pidana denda sejumlah Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Serta mengganti kerugian keuangan negara lebih dari Rp19 miliar. 

Menurut Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Imam Nahrawi terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa menerima suap untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan oleh KONI pusat kepada Kemenpora pada tahun kegiatan 2018.

Imam Nahrawi didakwa melakukan tindak pidana bersama-sama dengan asisten pribadinya, Miftahul Ulum.

Imam disebut menerima suap sebesar Rp11,5 miliar dari mantan Sekretaris Jenderal KONI Endang Fuad Hamidy.

Juga, menerima gratifikasi Rp8,648 miliar dari sejumlah pejabat Kemenpora dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). 

Imam Nahrawi meminta uang tersebut untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan oleh KONI pusat kepada Kemenpora pada tahun kegiatan 2018 lalu.

Ketika itu, KONI Pusat mengajukan proposal bantuan dana hibah kepada Kemenpora RI dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga nasional Pada Multi Event 18th ASIAN Games 2018 dan 3rd ASIAN PARA Games 2018.

Selain itu, proposal dukungan KONI dalam rangka pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun kegiatan 2018.

Tak hanya dijatuhkan pidana pokok, Imam Nahrawi juga diwajibkan membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp19 miliar.

Hal ini, karena Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menerima gratifikasi pada saat menjabat sebagai Menpora.

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Imam Nahrawi berupa membayar uang pengganti kepada negara sejumlah Rp19.154.203.882," kata Jaksa.

Apabila Imam Nahrawi tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah peroleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa untuk dilelang guna menutupi uang pengganti tersebut.

"Jika harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama tiga tahun," ujarnya.

Pencabutan Hak Politik

Mengingat posisi Imam sebagai politisi, maka Jaksa juga meminta kepada majelis hakim agar mencabut hak politik yang bersangkutan.

"Menjatuhkan pidana tanbahan kepada terdakwa Imam Nahrawi berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun terhitung sejak terdakwa Imam Nahrawi selesai menjalani pidana pokoknya," ujarnya.

Selama persidangan, Jaksa menilai hal-hal yang memberatkan hukuman, yaitu perbuatan terdakwa telah menghambat perkembangan dan prestasi atlit Indonesia yang diharapkan dapat mengangkat nama bangsa di bidang olahraga.

"Terdakwa tidak kooperatif dan tidak mengakui terus terang seluruh perbuatannya. Terdakwa tidak menjadi teladan yang baik sebagai pejabat publik," kata Jaksa.

Sedangkan, hal yang meringankan hukuman, yaitu terdakwa bersikap sopan selama pemeriksaan di persidangan dan terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga.

Imam Nahrawi dituntut sesuai dakwaan kesatu alternatif pertama Paaal 12 A juncto Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 (1) KUHP dan Dakwaan kedua Pasal 12 B (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 (1) KUHP juncto Pasal 65 (1) KUHP.

Jaksa Ronald Worotikan mengungkapkan, salah satu alasan menutut hukuman berat kepada mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi, perbuatan Politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu dinilai telah menghambat perkembangan dan prestasi atlet Indonesia.

"Perbuatan terdakwa telah menghambat perkembangan dan prestasi atlet Indonesia yang diharapkan dapat mengangkat nama bangsa di bidang olahraga," ujar Ronald saat membacakan tuntutan.

Seharusnya, kata dia, selama menjabat sebagai pejabat publik, Imam Nahrawi dapat memberikan contoh yang baik bagi yang lain.

Selain itu, dia menilai, selama persidangan, Imam tidak bersikap kooperatif dan tidak mengakui secara terus terang seluruh perbuatan tindak pidana korupsi yang diduga sudah dilakukan. (glery/tribunnetwork/cep)

 Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Harta Benda Imam Nahrawi Disita Jika Tak Membayar Uang Pengganti Rp 19 Miliar

Mantan Menpora Imam Nahrawi Bakal Nyanyi Soal Uang Suap KONI. Siapa Saja yang Ikut Terima?

Guru SMP Nyambi Jadi Fotografer untuk Perdaya Gadis-gadis Remaja, 3 Dicabuli, 25 Difoto Bugil

Rektor Unair Sebut Tim Penelitinya Temukan Kombinasi Obat Virus Corona

8 Jenderal Kuat Masuk Bursa Calon Kapolri, Ada Nama Kapolda Jateng Irjen Ahmad Lutfhi

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved