Berita Purbalingga

Ibu Dilaporkan Anaknya ke Polisi, Rebutan Tanah Yayasan, Pembina Yakpermas: Saya Mau Dipenjarakan

Ibu Dilaporkan Anaknya ke Polisi, Rebutan Tanah Yayasan, Pembina Yakpermas: Saya Mau Dipenjarakan

Tribunbanyumas.com/Rahdyan Trijoko Pamungkas
Patricia Harjati (68), Ketua Pembina Yayasan Kesejahteraan Perawat Banyumas (Yakpermas) menggugat tiga anaknya atas hak kuasa dan hak waris anak di Pengadilan Negeri (PN) Purbalingga. Patricia menggugat ketiga anaknya itu karena ia dilaporkan ke Polres Purbalingga atas dugaan pemalsuan dokumen. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - Kasus ibu dilaporkan anaknya ke polisi berkait-paut dengan tanah warisan kembali terjadi. Kali ini di Purbalingga.

Seorang ibu dilaporkan ketiga anaknya ke polisi, karena rebutan tanah milik Yayasan Kesejahteraan Perawat Banyumas (Yakpermas) jalan Raya Jompo Kulon, Sokaraja, Banyumas.

Adalah Patricia Harjati (68), seorang ibu yang juga merupakan Ketua Pembina Yakpermas.

Wanita kelahiran 5 Juli 1952 itu dikabarkan dilaporkan ke Polres Purbalingga oleh ketiga anaknya karena dugaan pemalsuan.

Istri ABK Indonesia Tulis Surat Terbuka kepada Jokowi, Cemas Keselamatan Suami di Kapal China

Korban Diminta Kirim Foto dan Video Bugil Sebagai Syarat Tes Keperawanan

Keluarga A6, Sipil Pertama Pemilik Rantis Maung 4x4 Produksi Pindad, Ashanty: Kami Beli Dua

Dibangun Sejak Zaman Perang Kemerdekaan, Madrasah di Banyumas Ini Akhirnya Tersentuh Bantuan

Namun wanita beranak lima itu tidak tinggal diam atas laporan yang dibuat oleh ketiga anaknya.

Jengkel karena pelaporan itu, dirinya melayangkan gugatan pencabutan kuasa dan hak waris yterhadap ketiga anaknya tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Purbalingga.

"Saya diancam pidana, mau dipenjarakan. Karena saya menyerahkan tanah ke Yakpermas. Itu memang tanah yayasan," ujarnya usai jalani sidang gugatan perdana Selasa (4/8/2020).

Patricia mengakui, suaminya: Marcoes Heribertoes Soenadi, merupakan satu di antara pendiri yayasan.

Namun, dituturkan tanah yang diserahkan ke Yakpermas, memang merupakan tanah yayasan, bukan aset yang dibeli menggunakan uang pribadi suaminya.

"Aku ditakut-takuti, katanya ini pidana murni. Aku takut, tidak bisa tidur," ujarnya dengan mata berkaca-kaca.

Dia telah berkali-kali dipanggil ke kepolisian untuk dimintai keterangan.

Dirinya mengakui tidak memasulkan dokumen apapun terkait tanah Yakpermas.

"Saya dapat surat dari bapak (suami) untuk menyerahkan sebidang tanah hak milik nomor 105 ke Yakpermas. Karena yang beli tanah itu pengurus," jelasnya.

Sementara itu penasehat hukum penggugat, Mulyono, mengatakan Yakpermas awal mula didirikan oleh Marcoes Heribertoes dan Warimin.

Karena menurut undang-undang pendirian yayasan harus didirikan tiga orang kedua orang itu mengajak Sunadi.

Halaman
123
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved