Berita Nasional
Soal Netralitas ASN dalam Pilkada, Eks Jubir KPK Johan Budi: Tak Ada PNS yang Netral, Itu Niscaya
Soal Netralitas ASN dalam Pilkada, Eks Jubir KPK Johan Budi: Tak Ada PNS yang Netral, Itu sebuah Keniscayaan
Mantan juru biacar KPK, Johan Budi menilai ketidaknetralan PNS dalam pusaran Pilkada merupakan keniscayaan, karena setiap ASN mempunyai interest tersendiri.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Eks juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi Sapto Prabowo angkat bicara soal netralitas aparatus sipil negara (ASN) dalam pusaran pemilihan kepala daerah ( Pilkada).
Johan Budi yang saat ini duduk sebagai anggota Komisi II DPR RI menilai, ketidaknetralan aparatur sipil negara (ASN) dalam gelaran pemilihan umum merupakan suatu keniscayaan.
Meskipun undang-undang telah mewajibkan ASN untuk netral, namun, Johan menilai setiap ASN punya ketertarikan sendiri dalam gelaran pemilihan umum (Pemilu).
• Resmi, DKPP Nyatakan Bawaslu Purbalingga Tak Profesional Tangani Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN
• Promo Diskon Bayar 75 Persen - Voucher Kereta Eksekutif, KAI Sambut HUT ke-75 RI, Simak Rinciannya
• Oknum Ngaku Wartawan Peras Kades di Banyumas, PWI: Segera Laporkan Saja ke Polisi
• KASN Terima 404 Laporan, Ketua MPR Bambang Soesatyo Ingatkan Netralitas PNS dalam Gelaran Pilkada
"Ketidaknetralan ASN itu menurut saya sebuah keniscayaan, karena tentu ASN punya interest," kata Johan dalam sebuah diskusi virtual yang digelar Komisi ASN (KASN), Rabu (5/8/2020).
"Jadi menurut saya tidak ada ASN yang netral dalam konteks pilihan pribadi masing-masing," ucap dia.
Johan mengatakan, kewajiban ASN untuk bersikap netral diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014.
Pasal 70 Ayat (1) undang-undang tersebut mengatakan, ASN yang terlibat kampanye pasangan calon bisa dipidana 6 bulan penjara.
Namun, menurut Johan, meskipun undang-undang telah mengatur sedemikian rupa, pada praktiknya penegakan hukum pelanggaran netralitas ASN masih belum berjalan.
Masih banyak ASN yang terbukti melakukan pelanggaran netralitas di pemilihan umum, tetapi lolos dari sanksi.
"Saya belum pernah baca atau saya terlewat ya yang secara besar penegakan hukum terkait dengan ketidaknetralan ASN ini. Apakah sedikit ASN yang tidak netral? Saya kira banyak," ujar Johan.
Johan menyebut, netralitas ASN sebenarnya sangat penting untuk menciptakan tata pemerintahan yang baik.
Sebagai mesin utama yang menjalankan birokrasi, sudah semestinya ASM tidak memihak dalam menjalankan tugasnya.
"Tapi apakah ini bisa dicapai? Saya kok pesimis ya," ucap mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.