Berita Purbalingga
Resmi, DKPP Nyatakan Bawaslu Purbalingga Tak Profesional Tangani Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN
Resmi, DKPP Nyatakan Bawaslu Purbalingga Tidak Profesional Tangani Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: yayan isro roziki
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - Perlawanan aparatur sipil negara (ASN) Purbalingga yang dinilai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten setempat telah melanggar netralitas ASN menuai hasil.
Hasil putusan sidang, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan Bawaslu Kabupaten Purbalingga tidak profesional dalam menangani dugaan pelanggaran netralitas ASN.
Hal tersebut tercantum dalam amar putusan DKPP RI Nomor: 66-PKE-DKPP/VI/2020 mengenai Perkara Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dibacakan oleh ketua majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Muhammad, di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah.
• 23 ASN Purbalingga Melawan! Laporkan Balik Bawaslu ke DKPP, Kuasa Hukum: Tidak Profesional
• KASN Terima 404 Laporan, Ketua MPR Bambang Soesatyo Ingatkan Netralitas PNS dalam Gelaran Pilkada
• Lagi, 28 ASN Purbalingga Diberi Sanksi, Total 51 PNS Terbukti Langgar Netralitas berkait Pilkada
• Dua Oknum ASN di Banjarnegara Tertangkap Berduaan di Kamar Losmen saat Jam Dinas
Penasehat hukum pengadu (ASN Purbalingga), Endang Yulianti, menerangkan perkara ini bermula saat Bawaslu Kabupaten Purbalingga menemukan adanya dugaan pelanggaran ASN atau pegawai negeri sipil (PNS) di Kecamatan Bukateja.
Atas temuan tersebut Bawaslu kemudian merekomendasikan ke Komisi ASN untuk memberikan sanksi terhadap sejumlah ASN di Purbalingga, yang dinilai melanggar netralitas.
Pada akhirnya, lanjut Endang, Komisi ASN mengeluarkan rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga untuk menjatuhkan sanksi, yang kini telah ditindaklanjuti.
"Terkait kasus tersebut kami menganggap terdapat beberapa persoalan dan ketidakprofesional Bawaslu Purbalingga dalam menangani dugaan pelanggaran."
"Untuk itu, kami menguji ke DKPP nomor :66-PKE-DKPP/VI/2020," tutur dia, Kamis (30/7/2020).
Endang mengatakan setelah melalui proses administrasi dan persidangan yang mulai dilaksanakan pada Kamis (9/7/2020) lalu kini telah diputuskan.
Disebutkan, putusan DKPP itu menyatakan Bawaslu Kabupaten Purbalingga telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 10 huruf c dan huruf d dan Pasal 15 huruf f Peraturan DKPP 2/2017 tentang Kode Etik.
"Bahwa teradu yaitu Ketua dan anggota Bawaslu Purbalingga telah merekomendasikan pengadu I yaitu Mukti, karena dianggap melanggar kode etik ASN, yakni telah memberikan dukungan."
"Namun Bawaslu tidak mempunyai alat bukti yang cukup."
"Bawaslu dalam memberikan rekomendasi hanya mendasarkan pada keterangan saksi dan tidak memiliki alat bukti yang lain," jelasnya
Lanjutnya, Bawaslu Kabupaten Purbalingga juga melanggar Peraturan Bawaslu 6/2018 tentang Pengawasan Netralitas ASN, anggota TNI, anggota Polri.
Bawaslu Kabupaten Purbalingga dianggap melakukan malaadministrasi dalam prosedur pemanggilan.
"Bawaslu tidak mengundang para orang yang diduga secara patut."
"Undangan itu hanya dititipkan. Di mana orang yang dititipi tidak mempunyai kewajiban hukum untuk menyampaikan kepada orang yang diduga," tutur dia.
Bawaslu Purbalingga, kata dia, juga melanggar Pasal 11 huruf c peraturan DKPP 2/2017 tentang kode etik.