Berita Purbalingga

Resmi, DKPP Nyatakan Bawaslu Purbalingga Tak Profesional Tangani Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN

Resmi, DKPP Nyatakan Bawaslu Purbalingga Tidak Profesional Tangani Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN

Tribunbanyumas.com/Rahdyan Trijoko Pamungkas
Penasehat hukum Mukti Wibowo (PNS di Purbalingga) dan Satini (pensiunan ASN), Endang Yulianti serta Agus Supriyanto, menyampaikan putusan DKPP kepada awak media. Endang mengadukan Bawaslu Purbalingga ke DKPP karena menilai lembaga pengawas pemilu tersebut tidak profesional dalam menangani dugaan pelanggaran netralitas ASN. 

Bawaslu tidak cermat dimana tidak mengetahui identitas terhadap orang didudaga.

"Ketika dia (Bawaslu) memanggil para terlapor belum mengetahui si A siapa, jabatannya apa, bagaimana identitasnya."

"Ini tidak sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 14 tahun 2017 tentang penanganan laporan Pelanggaran Pemilihan," terangnya.

Kemudian, Endang menuturkan Bawaslu juga melanggar Pasal 10 huruf a, huruf c, dan huruf d peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017.

Bawaslu Kabupaten Purbalingga dianggap tidak profesional dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya.

"Sehingga perbuatan Bawaslu merut DKPP dapat mereduksi kepercayaan publik terhadap Bawaslu Kabupaten Purbalingga," jelasnya.

Dikatakannya, atas pertimbangan hukum tersebut DKPP memberikan putusan mengabulkan pengaduan para pengadu untuk sebagian, menjatuhkan sanksi peringatan terhadap terhadap teradu I sampai V sejak keputusan dibacakan.

Kemudian memerintahkan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah melaksanakan putusan paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan.

"Memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini," imbuhnya.

Rekomendasi sanksi Komisi ASN otomatis cacat hukum

Menurut Endang, tuntutan dalam petitum yang dilayangkannya terkait pemberhentian tetap Bawaslu, dan rehabilitasi nama ASN tidak dikabulkan oleh DKPP.

Terkait rehabilitasi, Bawaslu berpendapat tidak memiliki kewenangan.

"Hal ini akan menjadi ranah tersendiri. Bawaslu hanya memutus sesuai kewenangannya," jelas dia.

Menurut Endang, dalam gugatannya tersebut mempermasalahkan proses Bawaslu dalam mengeluarkan rekomendasi terhadap 23 ASN kecamatan Bukateja.

"Produk rekomendasi Bawaslu itu adalah cacat hukum," kata dia.

Menurut Endang ketika produk rekomendasi dari Bawaslu cacat hukum tentunya produk rekomendasi dari Komisi ASN juga cacat hukum. Pihaknya akan menyampaikan hal itu ke Komisi ASN.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved