Berita Purbalingga
Resmi, DKPP Nyatakan Bawaslu Purbalingga Tak Profesional Tangani Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN
Resmi, DKPP Nyatakan Bawaslu Purbalingga Tidak Profesional Tangani Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: yayan isro roziki
"Kami menunjukkan apa yang dijadikan rujukan Komisi ASN adalah cacat hukum."
"Tentu saja rekomendasi itu harus dicabut dan merehabilitasi nama-nama 23 orang ASN Bukateja yang dikenai sanksi, " ujarnya.
Ia mengatakan langkah pengaduan ke DKPP merupakan bentuk nyata untuk memastikan penyelenggara Pemilu di Kabupaten Purbalingga berjalan dengan baik dan diselenggarakan sesuai hukum yang berlaku.
Tidak pernah hadir
Penasehat hukum lainnya, Agus Supriyanto menambahkan proses tersebut merupakan bentuk koreksi kinerja Bawaslu atas pengawasan di Kabupaten Purbalingga.
Dua kliennya Satini, dan Mukti Wibowo merasa dirugikan atas rekomendasi dari Bawaslu.
"Mukti Wibowo tidak pernah hadir dalam pertemuan itu (dalam video ASN Bukateja) sedangkan Satini bukan merupakan subyek dari pengawasan karena sudah purna dari ASN, " tutur dia.
Ia mengatakan berdasarkan hal tersebut melakukan upaya untuk mengajukan proses ke DKPP.
Terkait upaya lain, pihaknya masih akan mempertimbangkan beberapa hal untuk menindaklanjuti putusan tersebut.
Bawaslu masih bungkam
Sementara itu, Bawaslu Purbalingga belum memberikan tanggapan terkait putusan DKPP.
Awak media telah berusaha menelpon maupun menyambangi kantor Bawaslu Kabupaten Purbalingga untuk konfirmasi.
Sebelumnya diberitakan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa ketua dan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga.
Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilu (KEPP) Pilkada Purbalingga itu diagendakan pukul 09.00 WIB, Jumat (10/07/2020) di Kantor KPU Jateng Jalan Veteran Kota Semarang.
Lima orang Komisioner Bawaslu Purbalingga yang dilaporkan yakni Imam Nurhakim, Joko Prabowo, Misrad, Teguh Irawanto, dan Setiawati.