Berita Kriminal
Mengaku Utang Rp100 Miliar, Adis Nekat Jadi BNN Gadungan, Sekap Korban Minta Tebusan Puluhan Juta
Mengaku Utang Rp100 Miliar, Adis Nekat Jadi BNN Gadungan, Sekap Korban Minta Tebusan Puluhan Juta
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Mengaku punya utang Rp100 miliar, seorang tersangka penyekapan dan pemerasan, Adis, nekat menjadi anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) gadungan.
Komplotan BNN gadungan ini berjumlah empat orang, di mana satu di antaranya adalah Adis.
Keempat anggota BNN gadungan ini ditangkap oleh anggota BNN betulan di bawah komando Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari.
• 12 Tahun Baru Terbongkar, TNI Gadungan Ini Pakai Seragam untuk Permudah Anak Masuk Perguruan Tinggi
• Soal Netralitas ASN dalam Pilkada, Eks Jubir KPK Johan Budi: Tak Ada PNS yang Netral, Itu Niscaya
• Bamsoet Minta Kementerian BUMN Evaluasi Komisaris yang Rangkap Jabatan
• Resmi, DKPP Nyatakan Bawaslu Purbalingga Tak Profesional Tangani Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN
Saat jumpa pers kasus BNN gadungan inilah Adis mengungkapkan jika ia mempunyai utang dengan jumlah fantastis, Rp100 miliar.
"Punya utang 100 miliar," kata Adis pelan saat dihadirkan dalam jumpa pers di gedung BNN Cawang, Jakarta Timur, Rabu (5/8/2020).
Namun, dia enggan menjelaskan lebih lanjut terkait utang tersebut. Adis dan pelaku lainya langsung menghindari pertanyaan wartawan.
BNN gadungan sekap remaja
Sebelumnya, empat anggota BNN gadungan ditangkap lantaran melakukan penyekapan dan pemerasan terhadap seorang remaja.
Mereka menyekap RA (17) dan menuduhnya menggunakan narkotika.
Hal tersebut dikatakan Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari, Rabu (5/8/2020).
"Tadi semua sudah kita lakukan penangkapan, dan juga menyita beberapa barang bukti yang mereka gunakan untuk melakukan aksinya."
"Jumlah tersangka 4 orang," kata Arman Depari.
Keempat tersangka yang bernama Adis, Lucky, Rizki, dan Silva ini awalnya menjalankan modus berpura-pura jadi anggota BNN.
Mereka memakai atribut tanda pengenal BNN palsu untuk mengelabui korban.
RA pun ditangkap para pelaku karena dituduh memakai narkoba.