Bamsoet Minta Kementerian BUMN Evaluasi Komisaris yang Rangkap Jabatan

Ketua MPR Bambang Soesatyo meminta Kementerian BUMN mengevaluasi jabatan sejumlah komisaris BUMN yang terindikasi rangkap jabatan.

Editor: rika irawati
Kompas.com/Akhdi Martin Pratama
Gedung Kementerian BUMN di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo meminta, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengevaluasi jabatan sejumlah komisaris BUMN yang terindikasi rangkap jabatan.

Bahkan, menurut dia, komisaris-komisaris tersebut harus dicopot dari jabatannya bila terbukti diangkat melalui prosedur yang tidak semestinya.

"Kementerian BUMN untuk melakukan evaluasi cepat dan memberhentikan para komisaris rangkap jabatan yang terbukti diangkat dengan cara yang secara eksplisit bertentangan dengan hukum yang berlaku," kata Bamsoet seperti dilansir dari Antara, Rabu (5/8/2020).

Ia pun mengingatkan potensi adanya konflik kepentingan di dalam posisi rangkap jabatan tersebut.

Oleh karena itu, Bamsoet meminta, agar Presiden Joko Widodo mengeluarkan aturan yang jelas untuk mempertegas batasan dan kriteria dalam penempatan jabatan struktural dan fungsional aktif komisaris BUMN dalam satu pandangan yang koheren.

"Mendukung Presiden meminta Menteri BUMN untuk memperbaiki peraturan di Kementerian BUMN terkait dengan jabatan komisaris," ujarnya.

Soal Netralitas ASN dalam Pilkada, Eks Jubir KPK Johan Budi: Tak Ada PNS yang Netral, Itu Niscaya

Di Tengah Pandemi, DPRD Salatiga Bangun Gedung Suporting Unit, Nilai Proyek Capai Rp 9,77 Miliar

Di Tengah Pandemi Corona, Tiga Sektor Ini Tetap Tumbuh. Satu Di Antaranya Informasi dan Komunikasi

Ia menambahkan, presiden perlu meminta menteri BUMN merevisi aturan terkait jabatan komisaris agar poin-poin mengenai komisaris diatur secara lebih jelas di dalam beleid tersebut.

Poin-poin yang dimaksud antara lain penetapan kriteria calon komisaris, sumber bakal calon, tata cara penilaian dan penetapan, mekanisme serta hak dan kewajiban komisaris di BUMN, serta akuntabilitas kinerja para komisaris BUMN sampai tata cara publikasinya.

Sebelumnya, berdasarkan catatan Ombudsman RI, terdapat 397 komisaris BUMN yang terindikasi rangkap jabatan dalam rentang 2016-2019.

Selain itu, terdapat 167 komisaris di anak perusahaan BUMN yang juga rangkap jabatan.

Mereka yang merangkap jabatan ini juga terindikasi rangkap penghasilan.

Anggota Ombudsman, Alamsyah Saragih, meminta pemerintah segera melakukan evaluasi dan mencopot komisaris yang merangkap jabatan.

"Kami berharap, sejumlah komisaris-komisaris yang terindikasi, atau bahkan sudah jelas melanggar aturan eksplisit yang diatur undang-undang untuk segera diberhentikan," ujar Alamsyah, Selasa (4/8/2020). (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bamsoet Minta Komisaris BUMN Rangkap Jabatan Diberhentikan, Jika..."

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved