Berita Kriminal
Novi Ngaku Dendam dan Sempat Ada Hubungan Khusus dengan Korban, Kasus Teror Orderan Fiktif di Kendal
Novi ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik terhadap seorang korban warga Jungsemi Kecamatan Kangkung, Kabupaten Kendal.
Penulis: Saiful Masum | Editor: deni setiawan
Guna memperlancar aksinya, tersangka mengganti 12 sim card ponselnya agar tidak terlacak.
Tersangka juga menggunakan beberapa akun Facebook seperti Novi, Ridwan Adis Setiawan, Niswanti Putri, hingga beberapa akun email.
Jajaran Satreskrim Polres Kendal juga menyita 2 buah handphone merek Oppo dan Xiaomi yang digunakan untuk meneror korban.
"Tersangka juga mengaku sudah berkali-kali melancarkan aksinya."
"Ditemukan banyak sim card yang digunakan."
"Sementara motifnya karena dendam dengan korban," tuturnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 atau Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016.
Dimana isinya tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.
"Tersangka dijerat UU ITE tindak pidana pencemaran nama baik melalui elektronik atau penciptaan dokumen elektronik seolah-olah dokumen tersebut otentik."
"Dan ada beberapa orang yang menjadi korban lain," pungkasnya.

• Heidy dan Danu Jadi yang Pertama, Pasangan Mempelai Dapat Fasilitas Mobil Dinas Wali Kota Semarang
• Para Tersangka Curi Motor Secara Acak Berkeliling di Wilayah Hukum Polres Salatiga
Diteror Dua Tahun
Sebelumnya juga, Titik Puji Rahayu (20), warga Kabupaten Kendal melapor ke polisi setelah merasa diteror selama dua tahun terakhir ini.
Dia kerapkali dikirimi barang-barang yang tak pernah dipesan, mulai dari ponsel hingga satu truk kelapa.
Titik bercerita, menerima kiriman barang yang tak pernah dipesannya sejak akhir 2018.
Masalahnya, barang-barang yang dikirim tersebut belum dibayar saat diantar kepada Titik.
"Saya seperti diteror," kata Titik saat ditemui di kantor LBH Jakerham Kaliwungu Selatan Kendal, Selasa (21/7/2020).
Menurut dia, barang yang dikirim sangat beragam, mulai dari ponsel, buah-buahan, hingga mesin cuci.
Terakhir, orang yang diduga meneror Titik, mengirim satu truk kelapa.
Sementara itu, Giyatno yang mengantarkan pesanan kelapa tersebut mengaku pertama kali dihubungi pemesan melalui akun Facebook bernama Amanda.
Dia kemudian bertukar nomor telepon dengan pemilik akun Amanda.
Si pemesan kemudian meminta Giyanto mengirim satu truk kelapa ke sebuah alamat yang ternyata rumah Titik.
Namun, setelah diantar, Titik merasa tak pernah memesan kelapa.
"Sesampai di alamat pengirim, ternyata yang bersangkutan tidak pesan,” kata Giyatno.
Dia pun melaporkan pesanan fiktif tersebut ke Polda Jateng karena mengalami kerugian hingga jutaan Rupiah.
Ayah Hingga Tetangga Ikut Difitnah
Titik bercerita, tak hanya dikirimi barang yang tak dipesan tetapi juga menjadi korban fitnah di media sosial (medsos).
Fitnah juga dialami orang-orang terdekat Titik, termasuk kepala desa.
Satu di antaranya, tuduhan kepada sang ayah yang disebut telah menggelapkan 10 mobil dan menculik anak.
Sementara tetangga Titik, Bunda Gendis, difitnah bahwa anaknya hamil di luar nikah.
Bahkan, kepala desa juga tak lepas dari fitnah di media sosial oleh pelaku.
"Kepala desa saya juga kena teror yang sama."
"Semua yang memberi motivasi saya, kena teror," ujar Titik.
Dia menduga, orang yang mengirimkan barang-barang tersebut adalah orang yang sama dengan pelaku fitnah di media sosial.
Ia pun heran bagaimana cara pelaku teror tahu nama dan nomor ponsel orang-orang yang dekat dengannya.
Karena merasa dirugikan, Titik melaporkan kasus tersebut ke polisi. (Saiful Ma'sum)
• Tiga Skenario Belajar Tatap Muka di Sekolah Mulai Disiapkan, Ini Saran Masukan DPRD Jateng
• 15.000 Rumah Dapat Bantuan Sambung Listrik Gratis di Jateng
• Disdikbud Jateng Mulai Siapkan Skenario Pembelajaran Tatap Muka di Sekolah