Berita Kriminal
Novi Ngaku Dendam dan Sempat Ada Hubungan Khusus dengan Korban, Kasus Teror Orderan Fiktif di Kendal
Novi ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik terhadap seorang korban warga Jungsemi Kecamatan Kangkung, Kabupaten Kendal.
Penulis: Saiful Masum | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, KENDAL - Novi Wahyuni (22) warga Sidorejo, Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak diringkus jajaran Satreskrim Polres Kendal seusai terlibat dalam kasus pencemaran nama baik melalui orderan fiktif.
Novi ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik terhadap seorang korban warga Jungsemi Kecamatan Kangkung, Kabupaten Kendal, Titik Puji Rahayu.
Titik diketahui ternyata merupakan teman semasa kerja di Kota Semarang.
• SMPN 4 Bawang Bangun Hotspot Internet 24 Jam, Bantu Siswa Terkendala Masalah Blankspot di Batang
• Kasus Teror Order Fiktif di Jungsemi Kendal, Pelaku Warga Demak, Sengaja Karena Dendam
• Pekerjaan Taman Pancasila Terkendala Baliho, DPUPR Kota Tegal: Tolong Pemilik Bisa Bongkar Dahulu
Saat diperlihatkan di Mapolres Kendal, Senin (3/8/2020), Novi mengaku mempunyai dendam khusus kepada sang korban.
Dendam itu muncul pasca sama-sama bekerja di satu perusahaan di Kota Semarang.
Dendam itu kata Novi, bermula saat korban membawa temannya ke tempat kos Novi di Kota Semarang.
Novi berucap, teman korban memukuli dirinya di hari dan tempat yang sama.
"Saya kepada Titik ada dendam."
"Dia dahulu pernah bawa temannya untuk kemudian menyuruh mukuli saya di kos," tuturnya kepada Tribunbanyumas.com, Senin (3/8/2020).
Novi pun tak tahu mengapa teman dari sahabatnya memukulinya tanpa sebab.
Dia pun sempat marah lantaran merasa dianiaya.
"Ya itu awalnya," kata Novi.
Novi pun menegaskan, selama kenal 1 tahun dengan korban, ia sempat dekat dengan Titik.
Katanya, dalam jangka waktu 1 tahun itu dirinya sudah mempunyai hubungan khusus dengan korban.
Namun, Novi tak mau menjelaskan lebih rinci seperti apa kedekatan keduanya yang terjadi dalam beberapa waktu lalu itu.