Berita Kriminal

Kasus Teror Order Fiktif di Jungsemi Kendal, Pelaku Warga Demak, Sengaja Karena Dendam

Tersangka mengaku sudah lama melakukan pencemaran nama baik kepada korban Titik Puji Rahayu yang juga merupakan teman dekatnya.

Penulis: Saiful Masum | Editor: deni setiawan
TRIBUN BANYUMAS/SAIFUL MA'SUM
Novi Wahyuni (22) warga Sidorejo Kecamatan Karangawen Kabupaten Demak diringkus Satreskrim Polres Kendal seusai melakukan teror terhadap warga Jungsemi Kecamatan Kangkung Kabupaten Kendal selama 2 tahun terakhir, Senin (3/8/2020) saat konferensi pers di Mapolres Kendal. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, KENDAL - Satreskrim Polres Kendal membekuk tersangka teror orderan fiktif dimana korbannya adalah warga Desa Jungsemi, Kecamatan Kangkung, Kabupaten Kendal.

Dia adalah Novi Wahyuni (22) warga Sidorejo, Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak.

Kapolres Kendal, AKBP Ali Wardana mengungkapkan, tersangka mengaku sudah lama melakukan pencemaran nama baik kepada korban Titik Puji Rahayu yang juga merupakan teman dekatnya.

Jelang Pilkada Serentak, Masyarakat Kendal Diminta Lebih Bijak Bermedsos

Di Kendal, Guru Boleh Gelar Pembelajaran Home Visit, Syaratnya Tiap Kelompok Maksimal 5 Siswa

Disdikbud Jateng Mulai Siapkan Skenario Pembelajaran Tatap Muka di Sekolah

Heidy dan Danu Jadi yang Pertama, Pasangan Mempelai Dapat Fasilitas Mobil Dinas Wali Kota Semarang

Kata AKBP Ali, tersangka menaruh dendam kepada korban saat masih menjadi rekan kerja di sebuah perusahaan di Kota Semarang beberapa tahun terakhir.

"Jadi, awalnya dendam dengan saudara korban."

"Ada permasalahan di antara mereka," terang AKBP Ali Wardana kepada Tribunbanyumas.com, Senin (3/8/2020).

Lebih lanjut, karena dendam yang tak terbendung, tersangka mulai menjalankan teror berupa pesan barang melalui media sosial Facebook dan WhatsApp.

Dimana semua itu diatasnamakan korban di Jungsemi Kendal.

Aksi tersebut sudah berjalan selama 2 tahun terakhir.

Berbagai barang seperti handphone, kelapa, nanas, pisang, hingga perabot rumah berdatangan ke rumah korban atas ulah tersangka.

Guna memperlancar aksinya, tersangka mengganti 12 sim card ponselnya agar tidak terlacak.

Tersangka juga menggunakan beberapa akun Facebook seperti Novi, Ridwan Adis Setiawan, Niswanti Putri, hingga beberapa akun email.

Jajaran Satreskrim Polres Kendal juga menyita 2 buah handphone merek Oppo dan Xiaomi yang digunakan untuk meneror korban.

"Tersangka juga mengaku sudah berkali-kali melancarkan aksinya."

"Ditemukan banyak sim card yang digunakan."

Halaman
123
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved