Berita Kriminal

Kasus Teror Order Fiktif di Jungsemi Kendal, Pelaku Warga Demak, Sengaja Karena Dendam

Tersangka mengaku sudah lama melakukan pencemaran nama baik kepada korban Titik Puji Rahayu yang juga merupakan teman dekatnya.

Penulis: Saiful Masum | Editor: deni setiawan
TRIBUN BANYUMAS/SAIFUL MA'SUM
Novi Wahyuni (22) warga Sidorejo Kecamatan Karangawen Kabupaten Demak diringkus Satreskrim Polres Kendal seusai melakukan teror terhadap warga Jungsemi Kecamatan Kangkung Kabupaten Kendal selama 2 tahun terakhir, Senin (3/8/2020) saat konferensi pers di Mapolres Kendal. 

"Sementara motifnya karena dendam dengan korban," tuturnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 atau Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016.

Dimana isinya tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.

"Tersangka dijerat UU ITE tindak pidana pencemaran nama baik melalui elektronik atau penciptaan dokumen elektronik seolah-olah dokumen tersebut otentik."

"Dan ada beberapa orang yang menjadi korban lain," pungkasnya.

Tiap Polres di Jateng Wajib Miliki Dua Aplikasi Ini, Berikut Kata Kapolda Irjen Pol Ahmad Luthfi

Para Tersangka Curi Motor Secara Acak Berkeliling di Wilayah Hukum Polres Salatiga

Tiga Skenario Belajar Tatap Muka di Sekolah Mulai Disiapkan, Ini Saran Masukan DPRD Jateng

Resmi, Dua Perusahaan Daerah di Kendal Ini Berubah Nama dan Status

Diteror Dua Tahun

Sebelumnya telah diberitakan, Titik Puji Rahayu (20), warga Kabupaten Kendal melapor ke polisi setelah merasa diteror selama dua tahun terakhir ini.

Dia kerapkali dikirimi barang-barang yang tak pernah dipesan, mulai dari ponsel hingga satu truk kelapa.

Titik bercerita, menerima kiriman barang yang tak pernah dipesannya sejak akhir 2018.

Masalahnya, barang-barang yang dikirim tersebut belum dibayar saat diantar kepada Titik.

"Saya seperti diteror," kata Titik saat ditemui di kantor LBH Jakerham Kaliwungu Selatan Kendal, Selasa (21/7/2020).

Menurut dia, barang yang dikirim sangat beragam, mulai dari ponsel, buah-buahan, hingga mesin cuci.

Terakhir, orang yang diduga meneror Titik, mengirim satu truk kelapa.

Sementara itu, Giyatno yang mengantarkan pesanan kelapa tersebut mengaku pertama kali dihubungi pemesan melalui akun Facebook bernama Amanda.

Dia kemudian bertukar nomor telepon dengan pemilik akun Amanda.

Halaman
123
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved