Berita Jawa Tengah

Resmi, Dua Perusahaan Daerah di Kendal Ini Berubah Nama dan Status

Dalam PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, Pasal 5 dijelaskan Perseroda merupakan BUMD yang berbentuk perseroan terbatas.

Penulis: Saiful Masum | Editor: deni setiawan
TRIBUN BANYUMAS/SAIFUL MA'SUM
Rapat paripurna persetujuan 9 Raperda oleh DPRD Kabupaten Kendal, Selasa (21/7/2020). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, KENDAL - Pimpinan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kendal, Akhmad Suyuti didampingi ketua dewan Muhammad Makmun dan Wakil Bupati Kendal Masrur Masykur di hadapan peserta sidang mengetok perubahan status dan nama dua perusahaan daerah, Selasa (21/7/2020).

Dua perusahaan daerah (PD) tersebut adalah PD Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kendali Artha menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) BPR Kendali Artha.

Mantan PPK Pegandon Gantikan Catur Riris, Akhmad Zaenutolibin Jabat PAW Komisioner KPU Kendal

Hajatan Pernikahan Boleh Digelar, Bupati Kendal: Asal Mau Terapkan Protokol Kesehatan

Pupuk Bersubsidi Makin Langka di Kendal, Petani Siasati Bikin Racikan Bumbu Penyedap Rasa

Kalau Ganti Meteran Listrik yang Rusak, Bayar atau Tidak? Ini Penjelasan Lengkap PLN

Lalu Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirto Panguripan Kendal berganti Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirto Panguripan.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Kendal, Rubiyanto mengatakan, perubahan itu tertuang dalam PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.

Khususnya pada bab III tentang Pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) bagian ke satu umum Pasal 4 poin 3 berisi tentang BUMD terdiri dari Perumda dan Perseroda.

Dijelaskannya, bergantinya PD BPR Kendali Arta menjadi Perseroda BPR Kendali Artha tertuang dalam Perda Kabupaten Kendal Nomor 16 Tahun 2007.

Meski berganti nama, anggota perusahaan tetap melaksanakan tugas, fungsi, wewenang, dan tanggungjawab sebagaimana ketentuan yang berlaku sebelum berganti.

Sementara dewan pengawas dan direksi yang telah berjalan tetap melaksanakan tugasnya sampai berakhirnya masa jabatan.

"Adapun logo dan lambang Perseroda akan ditetapkan langsung oleh Bupati Kendal pada nantinya," terangnya kepada Tribunbanyumas.com, Selasa (21/7/2020).

Lebih lanjut, dalam PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, Pasal 5 dijelaskan Perseroda merupakan BUMD yang berbentuk perseroan terbatas.

Dimana modalnya terbagi dalam saham yang seluruhnya atau paling sedikit 51 persen sahamnya dimiliki oleh 1 daerah.

Perubahan nama dan status juga berdampak pada kebijakan perusahaan yang berlaku.

Seperti contoh dengan menjadi Perseroda, perusahaan itu harus tunduk pada UU Perseroan Terbatas.

Selain itu, bergantinya menjadi Perseroda, Pemkab Kendal tetap sedianya memegang kepemilikan saham yang lebih besar, dari 51 persen yang ada.

Karena dengan kepemilikan saham yang besar, Pemkab akan memiliki otoritas yang besar pula untuk mengendalikan kemajuan perusahaan itu sendiri.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved