Berita Jawa Tengah
Hajatan Pernikahan Boleh Digelar, Bupati Kendal: Asal Mau Terapkan Protokol Kesehatan
Bupati Kendal, Mirna Annisa menegaskan, pemerintah daerah mengizinkan warganya yang akan menyelenggarakan hajatan maupun resepsi.
Penulis: Saiful Ma'sum | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, KENDAL - Polemik penyelenggaraan hajatan atau resepsi di tengah pandemi Covid-19 menjadi pertanyaan di masyarakat umum.
Tak terkecuali di Kabupaten Kendal.
Bupati Kendal, Mirna Annisa menegaskan, pihaknya mengizinkan warganya yang akan menyelenggarakan hajatan maupun resepsi.
Namun tentunya ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.
• Sekolah Swasta Kekurangan Siswa di Kendal, Faktor Minim Sosialisasi Hingga Sistem Zonasi
• Pupuk Bersubsidi Makin Langka di Kendal, Petani Siasati Bikin Racikan Bumbu Penyedap Rasa
• Pengunjung Pantai Indah Kemangi Kendal Ditarik Rp 3.000, Berlaku Mulai Akhir Pekan Ini
• Kompol Subagyo Kini Jabat Wakapolres Kebumen, Gantikan Kompol Prayudha Widiatmoko
Kata Mirna, dengan mempertimbangkan kemanusiaan dan kebutuhan masyarakat, resepsi ataupun hajatan boleh diselenggarakan.
Itu selagi penyelenggara berkomitmen untuk tetap melaksanakan protokol kesehatan yang berlaku dan ditetapkan oleh pemerintah.
Termasuk pembatasan tamu undangan, pengaturan jarak, penyediaan sarana cuci tangan, hingga wajib memakai masker.
"Kalau soal hajatan atau resepsi mengacu pada Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah."
"Kami keluarkan surat edaran yang menyatakan hajatan tetap boleh dilaksanakan dengan prosedur Covid-19."
"Namun tetap ada ketentuannya," jelas Mirna kepada Tribunbanyumas.com, Senin (20/7/2020).
Selain itu, pihak penyelenggara berkewajiban memberitahukan kegiatan tersebut kepada tim gugus tingkat desa maupun kecamatan.
Dengan harapan, tim gugus bisa memantau kegiatan agar tetap dalam prosedur penerapan protokol kesehatan.
Ia juga mengingatkan meski diizinkan, tim gugus tugas bersama penyelenggara kegiatan bertanggungjawab penuh atas hal-hal yang bisa terjadi pasca penyelenggaraan.
"Yang penting ada komunikasi dan taati peraturan protokol Covid-19," tambahnya.