Berita Jawa Tengah
Hajatan Pernikahan Boleh Digelar, Bupati Kendal: Asal Mau Terapkan Protokol Kesehatan
Bupati Kendal, Mirna Annisa menegaskan, pemerintah daerah mengizinkan warganya yang akan menyelenggarakan hajatan maupun resepsi.
Penulis: Saiful Masum | Editor: deni setiawan
Dimana mereka yang bisa mengatur proses berjalannya suatu kegiatan.
Seperti halnya pembatasan 10 orang saat proses akad nikah, pengaturan tamu agar tetap jaga jarak, hingga pengaturan tata cara penyediaan makanan.
"Kalau perlu malah makan atau prasmanan bisa diganti dengan bungkusan atau kardus."
"Jadi kesannya tidak memaksakan diri dan bisa mencegah penularan Covid-19," jelasnya.
Selain hajatan, sejumlah tempat wisata di Kabupaten Kendal kini sudah diizinkan untuk dibuka, terkecuali tempat wisata kolam renang.
Operasional trasportasi pun turut diperbolehkan asalkan mematuhi protokol kesehatan seperti wajib pakai masker dan pengaturan jarak tempat duduk.
Pihaknya berharap, adanya dukungan dari masyarakat kepada pemerintah dalam menangani Covid-19.
Hal tersebut agar tidak ada lagi lonjakan pasien positif Covd-19 sebagaimana beberapa pekan terakhir ini.
"Data terakhir pasien positif Covid-19 di Kabupaten Kendal capai 147 orang."
"Per Senin (20/7/2020) ada tambahan 7 orang."
"Maka dari itu, tidak boleh diam dan pasrah."
"Harus ada upaya yang perlu dilakukan, yakni bersama mencegah," ujarnya. (Saiful Ma'sum)
• Ganjal Mesin ATM di Salatiga, Pelaku Tawarkan Bantuan Saat Korban Tak Bisa Tarik Uang
• Aksi Abie Dharma Viral di Tegal, Tukang Pengantar Galon Suka Rawat Kucing Jalanan yang Sakit
• Subsidi Bulanan Tambah Rp 300 Juta, CEO PSIS Semarang: Nilainya Masih Kurang Ideal
• Ronda Masker Libatkan Pedagang, Sehari Dua Kali Kelilingi Pasar Nusukan Solo
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/pengasuh-ponpes-di-kabupaten-semarang-nikahi-anak-7-tahun.jpg)