Sabtu, 6 Juni 2026

Berita Jawa Tengah

Hajatan Pernikahan Boleh Digelar, Bupati Kendal: Asal Mau Terapkan Protokol Kesehatan

Bupati Kendal, Mirna Annisa menegaskan, pemerintah daerah mengizinkan warganya yang akan menyelenggarakan hajatan maupun resepsi.

Tayang:
Penulis: Saiful Masum | Editor: deni setiawan
Istimewa
ILUSTRASI kegiatan akad pernikahan di tengah pandemi Covid-19. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, KENDAL - Polemik penyelenggaraan hajatan atau resepsi di tengah pandemi Covid-19 menjadi pertanyaan di masyarakat umum.

Tak terkecuali di Kabupaten Kendal.

Bupati Kendal, Mirna Annisa menegaskan, pihaknya mengizinkan warganya yang akan menyelenggarakan hajatan maupun resepsi.

Namun tentunya ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.

Sekolah Swasta Kekurangan Siswa di Kendal, Faktor Minim Sosialisasi Hingga Sistem Zonasi

Pupuk Bersubsidi Makin Langka di Kendal, Petani Siasati Bikin Racikan Bumbu Penyedap Rasa

Pengunjung Pantai Indah Kemangi Kendal Ditarik Rp 3.000, Berlaku Mulai Akhir Pekan Ini

Kompol Subagyo Kini Jabat Wakapolres Kebumen, Gantikan Kompol Prayudha Widiatmoko

Kata Mirna, dengan mempertimbangkan kemanusiaan dan kebutuhan masyarakat, resepsi ataupun hajatan boleh diselenggarakan.

Itu selagi penyelenggara berkomitmen untuk tetap melaksanakan protokol kesehatan yang berlaku dan ditetapkan oleh pemerintah.

Termasuk pembatasan tamu undangan, pengaturan jarak, penyediaan sarana cuci tangan, hingga wajib memakai masker.

"Kalau soal hajatan atau resepsi mengacu pada Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah."

"Kami keluarkan surat edaran yang menyatakan hajatan tetap boleh dilaksanakan dengan prosedur Covid-19."

"Namun tetap ada ketentuannya," jelas Mirna kepada Tribunbanyumas.com, Senin (20/7/2020).

Selain itu, pihak penyelenggara berkewajiban memberitahukan kegiatan tersebut kepada tim gugus tingkat desa maupun kecamatan.

Dengan harapan, tim gugus bisa memantau kegiatan agar tetap dalam prosedur penerapan protokol kesehatan.

Ia juga mengingatkan meski diizinkan, tim gugus tugas bersama penyelenggara kegiatan bertanggungjawab penuh atas hal-hal yang bisa terjadi pasca penyelenggaraan.

"Yang penting ada komunikasi dan taati peraturan protokol Covid-19," tambahnya.

Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Kendal, Winarno mengatakan, dalam proses penyelenggaraan kegiatan hajatan atau resepsi perlu penanggungjawab.

Dimana mereka yang bisa mengatur proses berjalannya suatu kegiatan.

Seperti halnya pembatasan 10 orang saat proses akad nikah, pengaturan tamu agar tetap jaga jarak, hingga pengaturan tata cara penyediaan makanan.

"Kalau perlu malah makan atau prasmanan bisa diganti dengan bungkusan atau kardus."

"Jadi kesannya tidak memaksakan diri dan bisa mencegah penularan Covid-19," jelasnya.

Selain hajatan, sejumlah tempat wisata di Kabupaten Kendal kini sudah diizinkan untuk dibuka, terkecuali tempat wisata kolam renang.

Operasional trasportasi pun turut diperbolehkan asalkan mematuhi protokol kesehatan seperti wajib pakai masker dan pengaturan jarak tempat duduk.

Pihaknya berharap, adanya dukungan dari masyarakat kepada pemerintah dalam menangani Covid-19.

Hal tersebut agar tidak ada lagi lonjakan pasien positif Covd-19 sebagaimana beberapa pekan terakhir ini.

"Data terakhir pasien positif Covid-19 di Kabupaten Kendal capai 147 orang."

"Per Senin (20/7/2020) ada tambahan 7 orang."

"Maka dari itu, tidak boleh diam dan pasrah."

"Harus ada upaya yang perlu dilakukan, yakni bersama mencegah," ujarnya. (Saiful Ma'sum)

Ganjal Mesin ATM di Salatiga, Pelaku Tawarkan Bantuan Saat Korban Tak Bisa Tarik Uang

Aksi Abie Dharma Viral di Tegal, Tukang Pengantar Galon Suka Rawat Kucing Jalanan yang Sakit

Subsidi Bulanan Tambah Rp 300 Juta, CEO PSIS Semarang: Nilainya Masih Kurang Ideal

Ronda Masker Libatkan Pedagang, Sehari Dua Kali Kelilingi Pasar Nusukan Solo

Sumber: Tribun Banyumas
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved