Berita Jawa Tengah
Resmi, Dua Perusahaan Daerah di Kendal Ini Berubah Nama dan Status
Dalam PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, Pasal 5 dijelaskan Perseroda merupakan BUMD yang berbentuk perseroan terbatas.
Penulis: Saiful Masum | Editor: deni setiawan
"Kalau cuma memiliki saham 51 persen, maka otoritasnya kurang kuat," jelasnya.
Sekretaris Pansus II DPRD Kabupaten Kendal, Sri Supriyati menambahkan, diharapkan seluruh modalnya dimiliki satu daerah dan tidak terbagi atas saham.
Yakni pada PDAM Tirto Panguripan Kendal yang berganti menjadi Perumda Air Minum Tirto Panguripan.
Katanya, dalam Perumda, pengelolaan nantinya menjadi lebih ditekankan termasuk jumlah permodalan, hingga kejelasan strukturalisasi.
"Untuk ketentuan terkait dewan pengawas dan direksi yang telah bertugas tetap berjalan sampai batas akhir jabatan."
"Nah untuk besaran dan cadangan, nantinya akan disesuaikan dengan PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah," tuturnya.
Kabag Bagian Administrasi dan Umum Perumda Air Minum Tirto Panguripan Kendal, Dwas Pancasunu berucap, pergantian itu berdampak pada perubahan tata pengelolaan perusahaan.
Hanya saja, saat ini pihaknya masih menyusun perubahan-perubahan tersebut agar segera disetujui dan diterapkan ke depannya.
"Tentunya banyak yang akan berubah termasuk administrasi hingga SDM."
"Kami masih susun dan masih membutuhkan cukup banyak waktu," pungkasnya. (Saiful Ma'sum)
• Aksi Abie Dharma Viral di Tegal, Tukang Pengantar Galon Suka Rawat Kucing Jalanan yang Sakit
• Kepergok Asyik Berduaan di Losmen, Bupati Banjarnegara: Dua Oknum ASN Pasti Dikenai Sanksi
• Silakan Warga Lapor Jika Terjadi Pelanggaran Pilkada, Bawaslu Purbalingga Buka 258 Posko Pengaduan
• Pelaku Penipuan Modus Gandakan Uang Ditangkap di Madiun, Kini Menginap di Rutan Mapolresta Banyumas