Pilkada Serentak 2020
Silakan Warga Lapor Jika Terjadi Pelanggaran Pilkada, Bawaslu Purbalingga Buka 258 Posko Pengaduan
Posko pengaduan Bawaslu disiapkan untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat melaporkan atau mengadukan jika mengetahui terjadinya pelanggaran.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - Tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih, Bawaslu Kabupaten Pubalingga membuka posko pengaduan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga'> Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Imam Nurhakim mengatakan, terdapat 258 titik
posko pengaduan.
Posko itu tersebar di tingkat kabupaten, kecamatan, hingga desa maupun kelurahan.
• Perda RTRW Purbalingga Ditarget Selesai Akhir Juli, Pekerjaan Lain DPUPR Sudah Clear
• Pak RT Minta Pemkab Purbalingga Alihkan Haknya untuk Keluarga Atun: Rumahnya Lebih Layak Dibedah
• Demokrat Dukungan Adik Ipar Ganjar Pranowo, Partai Penantang Calon Petahana di Pilbup Purbalingga
• Kemenag Purbalingga: Sembelih Hewan Kurban, Ini Panduannya, Sesuai Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2020
"Posko pengaduan disiapkan untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat melaporkan atau mengadukan jika mengetahui terjadinya pelanggaran."
"Tentunya dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Purbalingga'> Pilkada Kabupaten Purbalingga 2020."
"Termasuk tahapan coklit atau pemutakhiran data pemilih yang saat ini sedang dilaksanakan," jelasnya kepada Tribunbanyumas.com, Jumat (17/7/2020).
Menurut dia, masyarakat dapat melaporkan kepada jajaran Bawaslu apabila menemukan data pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) saat pen coklitan.
"TMS yang dimaksudkan yaitu pemilih yang sudah meninggal dunia tapi masih masuk dalam daftar pemilih."
"Lalu pemilih yang sudah memenuhi persyaratan sebagai pemilih, tetapi belum terdata pada daftar pemilih," jelasnya.
Kordiv Pengawasan dan Hubal Bawaslu Kabupaten Purbalingga'> Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Misrad menambahkan, masyarakat memiliki fungsi pengawasan secara partisipatif dalam mengawasi.
Sekaligus pula melaporkan pelanggaran yang terjadi selama tahapan berlangsung kepada jajaran pengawas pemilu.
Bawaslu Kabupaten Purbalingga'> Bawaslu Kabupaten Purbalingga juga mengimbau kepada masyarakat untuk turut serta sebagai pengawas partisipatif dalam mengawasi semua tahapan Pilkada.
Serta melaporkan jika mengetahui terjadinya pelanggaran dalam setiap tahapannya.
"Terutama saat ini sedang dalam tahapan coklit atau pemutakhiran data pemilih," tukasnya. (Rahdyan Trijoko Pamungkas)
• Kepergok Asyik Berduaan di Losmen, Bupati Banjarnegara: Dua Oknum ASN Pasti Dikenai Sanksi
• Kasus Pertama di Salatiga, Pasien Covid-19 Meninggal, Pegawai Pengadilan di Kota Semarang
• Jangan Upload Foto Anak di Medsos, Rawan Dimanfaatkan Buat Tindak Kriminal, Khususnya Penipuan
• Polisi Gerebek Rumah Kos Produksi Tembakau Gorilla di Bandungan Semarang, Seusai Tangkap Pembeli