Berita Purbalingga
Perda RTRW Purbalingga Ditarget Selesai Akhir Juli, Pekerjaan Lain DPUPR Sudah Clear
Kinerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Purbalingga Tahun 2019, tercatat melebihi target.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - Kinerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Purbalingga Tahun 2019, tercatat melebihi target.
Plt Kepala DPUPR Kabupaten Purbalingga Agus Winarno menuturkan, capaian kinerja DPUPR pada tahun lalu sebagian besar sudah melampaui target.
Dirinya menjelaskan, kondisi jalan yang ditargetkan 79,6 persen, tercapai 87,68 persen.
Kemudian jembatan kondisi baik ditargetkan 94,25 persen tercapai 96,16 persen.
• Kepergok Asyik Berduaan di Losmen, Bupati Banjarnegara: Dua Oknum ASN Pasti Dikenai Sanksi
• Akhir Juli 2020 Sudah Dikerjakan, Ini Rincian Tiga Proyek di Jalan Pancasila Kota Tegal
• Pak RT Minta Pemkab Purbalingga Alihkan Haknya untuk Keluarga Atun: Rumahnya Lebih Layak Dibedah
• Kasus Pertama di Salatiga, Pasien Covid-19 Meninggal, Pegawai Pengadilan di Kota Semarang
"Prosentase pertimbangan teknis pemanfaatan ruang sesuai peruntukan target 72 persen tercapai 83,05 persen."
"Cakupan gedung pemerintah laik fungsi dari target 4 persen tercapai 4,17 persen."
"Sedangkan yang belum tercapai, persentase luas oncoran air irigasi dari target 71 persen baru tercapai 69,56 persen," jelasnya kepada Tribunbanyumas.com, Jumat (17/7/2020).
Namun, kata Agus, ada beberapa pekerjaan rumah yang harus bisa dibenahi yakni Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Dirinya menargetkan Perda tersebut bisa selesai pada Juli 2020.
"Sedangkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), Persetujuan Subtansi (Persub) sudah tidak ada revisi lagi, dokumen pendukung juga sudah dikirim."
"Dinas Lingkungan Hidup (DLH) juga sedang memproses Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) ke Pemprov Jateng dan menunggu penandatanganan Gubernur,” jelasnya.
Selain itu, Jembatan Pepedan-Tegalpingen sudah selesai.
Namun sampai saat ini belum boleh digunakan atau operasional karena menunggu hasil kajian dari Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ).
"Gedung DPRD sebenarnya tinggal mengisi kelengkapan, sarana electrical dan lain-lain."
"Desain bangunan seperti bukan di daerah tropis."