Berita Kriminal

Pelaku Penipuan Modus Gandakan Uang Ditangkap di Madiun, Kini Menginap di Rutan Mapolresta Banyumas

Pelaku penipuan menggunakan modus penggandaan uang yang sempat menjadi buron akhirnya ditangkap anggota Satreskrim Polresta Banyumas.

Editor: deni setiawan
TRIBUN BANYUMAS/PERMATA PUTRA SEJATI
Kasatreskrim Polresta Banyumas, AKP Berry. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Pelaku penipuan menggunakan modus penggandaan uang yang sempat menjadi buron akhirnya ditangkap anggota Satreskrim Polresta Banyumas.

Kasat Reskrim Polresta Banyumas, AKP Berry mengatakan, pelaku berinisial BG (47), warga Wonosobo berhasil ditangkap di Madiun, Jawa Timur.

"Kami menyita barang bukti uang korban yang dibawa kabur sekira Rp 78 juta."

"Sebelumnya pelaku membawa uang Rp 100 juta, namun sudah dipakai sebagian," kata AKP Berry seperti dilansir dari Kompas.com, Senin (20/7/2020).

Satu Pasien Covid-19 Meninggal, Bupati Banjarnegara: Kami Turut Berbela Sungkawa

Dua Marketing Bank Salatiga Dititipkan ke Rutan, Terlibat Korupsi Dana Nasabah

Mantan PPK Pegandon Gantikan Catur Riris, Akhmad Zaenutolibin Jabat PAW Komisioner KPU Kendal

Hajatan Pernikahan Boleh Digelar, Bupati Kendal: Asal Mau Terapkan Protokol Kesehatan

Dalam penangkapan tersebut, ungkap AKP Berry, polisi juga menyita uang palsu sebanyak Rp 573 juta.

"Ini akan kami selidiki, dimana uang palsu tersebut berasal," ujar AKP Berry.

Menurut AKP Berry, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, BG sudah kerap melakukan aksi penipuan di berbagai daerah.

"Terakhir di Madiun menipu dengan modus untuk pembangunan pondok pesantren."

"Salah satu kiai menjadi korban dengan kerugian sekira Rp 350 juta," jelas AKP Berry.

Dengan penangkapan tersebut, kini tiga tersangka penipuan dengan modus penggandaan uang harus mendekam di balik jeruji besi.

Dua tersangka lain, DT (31), warga Wonosobo, RH (42), warga Banten, telah ditangkap terlebih dahulu.

Seperti diberitakan sebelumnya, anggota Satreskrim Polresta Banyumas mengungkap kasus penipuan dengan modus melipatgandakan uang.

"Korban berinisial SG (42), warga Madiun, awalnya kenal dengan tersangka DT melalui Facebook sekira Mei 2020."

"DT mengaku bisa melipatgandakan uang yang semula Rp 100 juta menjadi Rp 500 juta," kata AKP Berry.

Setelah terkena bujuk rayu, korban lantas menemui tersangka RH dan BG di sebuah warung makan di Desa Tinggarjaya, Kecamatan Jatilawang, Kabupaten Banyumas.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved